Fakta Baru Kasus Korupsi BTS 4G, Duit Rp 70 M Disebut Mengalir ke Komisi I DPR

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 26 September 2023
Fakta Baru Kasus Korupsi BTS 4G, Duit Rp 70 M Disebut Mengalir ke Komisi I DPR

Sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9). ANTARA/Fath Putra Mulya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dan kawan-kawan, Selasa (26/9).

Dalam sidang tersebut, saksi menyebut terdapat penyerahan uang Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.

Baca Juga

2 Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Kasus Korupsi BTS 4G

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan tidak menyebut siapa nama pihak dari Komisi I DPR RI yang menerima uang tersebut. Dia mengatakan uang tersebut diserahkan oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

"Penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh Windi Purnama," ucap Irwan.

Hakim Ketua Fahzal Hendri kemudian melanjutkan pencecaran kepada Windi. Dikatakan Windi bahwa ia mendapatkan nomor telepon seseorang bernama Nistra dari mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif.

"Jadi saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang, nomor telepon seseorang namanya Nistra," kata Windi.

"Nistra itu siapa?" tanya Fahzal.

"Saya juga pada saat itu Pak Anang mengirimkan lewat Signal itu, Pak, itu adalah untuk K1," jawab Windi.

"K1 itu apa?" tanya Fahzal lagi.

"Ya, itu makanya saya tidak tahu, Pak. Akhirnya saya tanya ke Pak Irwan, 'K1 itu apa?' Oh, katanya Komisi 1," jawab Windi.

Lebih lanjut dikatakan Windi, penyerahan uang kepada Nistra dilaksanakan sebanyak dua kali dengan total Rp 70 miliar. Namun begitu, dia mengaku tidak tahu tujuan penyerahan uang tersebut.

"Berapa diserahkan sama dia, Pak?" sambung Fahzal.

"Saya menyerahkan dua kali, Yang Mulia," jawab Windi.

"Berapa?" imbuh Fahzal

"Totalnya Rp 70 miliar," jawab Windi lagi.

Baca Juga

Panitia Tender Lelang BTS 4G Kecipratan Uang Ratusan Juta

Di sisi lain, Irwan juga mengatakan bahwa orang yang menerima uang tersebut adalah Nistra. Ia mengaku baru mengetahui nama Nistra pada saat penyidikan.

"Pada saat penyidikan terhadap Pak Windi, saya sebagai saksi, saya dengar namanya itu, Nistra," imbuh Irwan.

Setelah persidangan sempat diskors, Hakim Anggota Sukartono kemudian bertanya kepada Windi terkait lokasi penyerahan uang tersebut.

"Yang pertama di rumah, di daerah Gandul, yang kedua diserahkan di hotel, di Sentul. Di Hotel Aston kalau nggak salah," kata Windi.

Windi mengaku tidak tahu Nistra diutus oleh siapa. Ia menyebut uang tersebut hanya diserahkan kepada Nistra.

"Dia (Nistra) cerita nggak untuk siapa?" tanya Sukartono.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Windi.

Pada persidangan ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI menghadirkan sebanyak lima saksi mahkota untuk terdakwa Johnny Plate, Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Kelimanya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki.

Saksi Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G ini. Ketiganya juga tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara itu, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki merupakan tersangka untuk perkara yang sama. Kepada keduanya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah melakukan Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU dan menunggu untuk disidangkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. (*)

Baca Juga

PN Jaksel Tolak Praperadilan LP3HI, Kejagung Masih Usut Menpora Dito di Kasus BTS

#Kasus Korupsi #DPR RI #Komisi I DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, mendukung penuntasan kasus korupsi mesin jahit di Sudin PPKUKM.
Soffi Amira - 2 jam, 32 menit lalu
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Indonesia
Baleg DPR Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perkuat Perlindungan bagi Pencipta dan Pemegang Hak
Perlu pendalaman terkait dengan sistem manajemen kolektif yang selama ini menjadi sorotan dalam tata kelola royalti di Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Baleg DPR Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perkuat Perlindungan bagi Pencipta dan Pemegang Hak
Indonesia
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Tidak akan menghalangi proses penyelidikan yang dilakukan kejaksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Indonesia
DPR Dorong Pembentukan TGPF Ungkap Misteri Kasus Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang
Komisi III DPR mendorong pembentukan TGPF untuk mengusut kasus penemuan kerangka Farhan dan Reno di Gedung ACC, Kwitang, Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
DPR Dorong Pembentukan TGPF Ungkap Misteri Kasus Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang
Indonesia
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Kejari Jakarta Timur geledah Sudin UMKM terkait dugaan korupsi pengadaan mesin jahit Rp 9 miliar. Kerugian negara diperkirakan capai Rp 4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Indonesia
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Kejagung akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor. Nadiem Makarim termasuk empat tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Indonesia
Presiden Batasi Game Online untuk Anak-Anak, DPR: Akses ke Medsos Juga Harus Dibatasi
Anggota DPR RI Syamsu Rizal alias Deng Ical dukung rencana Presiden Prabowo membatasi akses game online dan media sosial bagi anak-anak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Presiden Batasi Game Online untuk Anak-Anak, DPR: Akses ke Medsos Juga Harus Dibatasi
Indonesia
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Qodari pernah menjelaskan bahwa IKN akan mulai berfungsi sebagai pusat operasional pemerintahan setelah semua fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif selesai dibangun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 11 November 2025
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Indonesia
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Eks Dirut PT Asabri, Adam Damiri mengaku, dirinya merasa dikorbankan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di perusahaan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Indonesia
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Memperkuat posisi tersangka agar proses penyidikan berlangsung dengan adil, transparan, dan berprinsip pada kemanusiaan.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Bagikan