Fakta Baru Kasus Korupsi BTS 4G, Duit Rp 70 M Disebut Mengalir ke Komisi I DPR


Sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9). ANTARA/Fath Putra Mulya
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dan kawan-kawan, Selasa (26/9).
Dalam sidang tersebut, saksi menyebut terdapat penyerahan uang Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.
Baca Juga
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan tidak menyebut siapa nama pihak dari Komisi I DPR RI yang menerima uang tersebut. Dia mengatakan uang tersebut diserahkan oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
"Penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh Windi Purnama," ucap Irwan.
Hakim Ketua Fahzal Hendri kemudian melanjutkan pencecaran kepada Windi. Dikatakan Windi bahwa ia mendapatkan nomor telepon seseorang bernama Nistra dari mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif.
"Jadi saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang, nomor telepon seseorang namanya Nistra," kata Windi.
"Nistra itu siapa?" tanya Fahzal.
"Saya juga pada saat itu Pak Anang mengirimkan lewat Signal itu, Pak, itu adalah untuk K1," jawab Windi.
"K1 itu apa?" tanya Fahzal lagi.
"Ya, itu makanya saya tidak tahu, Pak. Akhirnya saya tanya ke Pak Irwan, 'K1 itu apa?' Oh, katanya Komisi 1," jawab Windi.
Lebih lanjut dikatakan Windi, penyerahan uang kepada Nistra dilaksanakan sebanyak dua kali dengan total Rp 70 miliar. Namun begitu, dia mengaku tidak tahu tujuan penyerahan uang tersebut.
"Berapa diserahkan sama dia, Pak?" sambung Fahzal.
"Saya menyerahkan dua kali, Yang Mulia," jawab Windi.
"Berapa?" imbuh Fahzal
"Totalnya Rp 70 miliar," jawab Windi lagi.
Baca Juga
Di sisi lain, Irwan juga mengatakan bahwa orang yang menerima uang tersebut adalah Nistra. Ia mengaku baru mengetahui nama Nistra pada saat penyidikan.
"Pada saat penyidikan terhadap Pak Windi, saya sebagai saksi, saya dengar namanya itu, Nistra," imbuh Irwan.
Setelah persidangan sempat diskors, Hakim Anggota Sukartono kemudian bertanya kepada Windi terkait lokasi penyerahan uang tersebut.
"Yang pertama di rumah, di daerah Gandul, yang kedua diserahkan di hotel, di Sentul. Di Hotel Aston kalau nggak salah," kata Windi.
Windi mengaku tidak tahu Nistra diutus oleh siapa. Ia menyebut uang tersebut hanya diserahkan kepada Nistra.
"Dia (Nistra) cerita nggak untuk siapa?" tanya Sukartono.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Windi.
Pada persidangan ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI menghadirkan sebanyak lima saksi mahkota untuk terdakwa Johnny Plate, Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Kelimanya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki.
Saksi Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G ini. Ketiganya juga tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara itu, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki merupakan tersangka untuk perkara yang sama. Kepada keduanya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah melakukan Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU dan menunggu untuk disidangkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. (*)
Baca Juga
PN Jaksel Tolak Praperadilan LP3HI, Kejagung Masih Usut Menpora Dito di Kasus BTS
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Legislator Tegaskan Jumlah Siswa Sedikit tak Boleh Jadi Alasan Tutup Sekolah

Jungkir Balik Nasib Wahyudin Moridu setelah Dipecat, Gagal Rampok Duit Negara Malah Jualan Es Batu

Reformasi Polri, Komisi III DPR Minta Tim Harus Libatkan Masyarakat

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

DPR Sahkan APBN 2026 Senilai Rp 3.842 Triliun, Berikut Rinciannya

DPR Terima 5 Surat dari Prabowo, Bahas Calon Anggota LPS hingga RUU BUMN

Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
