Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ADVOKAT dari Forum Advokat Pembaharuan Hukum Acara Pidana (HAP) Windu Wijaya mengusulkan sejumlah penguatan terhadap hak-hak tersangka serta penegasan norma etik hakim dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Usul tersebut disampaikan Windu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/11).
?
Dalam paparannya, Windu menekankan pentingnya memperkuat posisi tersangka agar proses penyidikan berlangsung dengan adil, transparan, dan berprinsip pada kemanusiaan.
?
“Kami mengusulkan adanya penguatan terhadap tersangka, terutama dalam proses penyidikan. Tersangka harus diberikan hak untuk diperiksa penyidik yang profesional dan berintegritas,” ujar Windu.
?
Ia juga menegaskan tersangka berhak menjalani pemeriksaan tanpa kekerasan dalam bentuk apa pun, baik fisik, verbal, maupun psikis. Kata dia, kekerasan dalam proses hukum tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga dapat merusak integritas penyidikan.
?

Baca juga:

DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP


Selain itu, Forum Advokat HAP juga mengusulkan agar tersangka diberikan hak untuk mengajukan permohonan pergantian penyidik dengan alasan yang jelas. Permohonan tersebut, lanjut Windu, wajib dipertimbangkan pimpinan penyidik atau pejabat yang berwenang. “Kami juga mengusulkan agar tersangka dapat mengajukan pengaduan tertulis terhadap proses pemeriksaannya dan wajib menerima jawaban tertulis atas pengaduan itu dalam jangka waktu 10 hari sejak pengaduan diterima,” katanya.
?
Menurut Windu, usul tersebut bukan dimaksudkan untuk memperlambat proses hukum, melainkan justru untuk meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat legitimasi aparat penegak hukum. “Penguatan hak-hak tersangka sebagaimana kami usulkan tidak akan menghambat penegakan hukum. Sebaliknya, ini akan memperkuat kepercayaan publik dan memastikan penyidikan berlangsung dengan prinsip kemanusiaan, keadilan, dan transparansi,” tegasnya.
?
Tak hanya itu, Windu juga menyoroti pentingnya penguatan norma etik dan spiritual dalam sistem peradilan pidana, khususnya yang berkaitan dengan tanggung jawab moral hakim dalam menjatuhkan putusan. Ia mengusulkan agar RUU KUHAP memuat ketentuan khusus tentang pembacaan sumpah oleh majelis hakim sebelum membacakan putusan pidana.
?
“Kami mengusulkan rumusan norma bahwa sebelum membacakan putusan, majelis hakim wajib mengucapkan sumpah di hadapan penuntut umum dan terdakwa. Sumpah itu berbunyi: ‘Demi Allah, demi Tuhan, saya bersumpah bahwa putusan yang saya bacakan merupakan hasil dari pertimbangan hukum yang objektif dan berdasarkan keadilan tanpa pengaruh atau imbalan dari pihak mana pun, serta saya mengambil keputusan ini dengan penuh tanggung jawab dan integritas',” jelasnya.
?
Menurut Windu, meskipun sumpah jabatan hakim sudah mencakup prinsip keadilan dan imparsialitas, sumpah tambahan sebelum pembacaan putusan memiliki makna simbolis dan psikologis yang penting bagi para pihak yang berperkara. “Sumpah ini memiliki fungsi tambahan yang lebih spesifik bagi setiap perkara. Ketika terdakwa dan jaksa mendengar hakim mengucapkan sumpah sebelum putusan, mereka akan memiliki rasa percaya bahwa keputusan diambil secara objektif dan tanpa intervensi dari luar,” ujarnya.
?
Windu menegaskan, reformasi hukum acara pidana bukan hanya soal memperkuat aturan teknis, melainkan juga memulihkan nilai moral dan keadilan substantif dalam praktik peradilan.
?
“Dengan memperkuat hak tersangka dan mempertegas tanggung jawab moral hakim, kita sedang membangun keadilan yang bukan hanya formal, tetapi juga bermartabat,” pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

DPR Belum Bawa RUU KUHAP ke Rapat Paripurna Buat Disetujui

#RUU KUHAP #DPR RI #Hukum
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
Penerbitan SP3 untuk memberi kepastian hukum, namun KPK menyatakan tetap terbuka apabila masyarakat memiliki informasi atau bukti baru terkait perkara tersebut.
Frengky Aruan - Minggu, 28 Desember 2025
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
Indonesia
Anggota Komisi IX DPR Nilai Ekonomi RI Tetap Resilien meski Tekanan Global Tinggi
Capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 menunjukkan fondasi ekonomi domestik yang kuat.
Frengky Aruan - Minggu, 28 Desember 2025
Anggota Komisi IX DPR Nilai Ekonomi RI Tetap Resilien meski Tekanan Global Tinggi
Indonesia
Diusulkan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, DPR: Kepercayaan Dunia terhadap Indonesia akan Meningkat
Indonesia diusulkan menjadi Presiden Dewan HAM PBB. DPR RI pun mengatakan, bahwa kepercayaan dunia kepada Indonesia akan meningkat.
Soffi Amira - Minggu, 28 Desember 2025
Diusulkan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, DPR: Kepercayaan Dunia terhadap Indonesia akan Meningkat
Indonesia
Nilai TKA Matematika dan Bahasa Inggris Rendah, DPR Minta Evaluasi Total
Nilai TKA matematika dan bahasa Inggris rendah, DPR pun meminta evaluasi total. Sebab, capaian nilai keduanya berada di level yang mengkhawatirkan.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
Nilai TKA Matematika dan Bahasa Inggris Rendah, DPR Minta Evaluasi Total
Indonesia
Minta Program MBG Disetop Selama Libur Sekolah, Fokus ke Ibu Hamil Saja
Yahya tetap memberikan dukungan agar program ini terus berjalan bagi kelompok prioritas lain seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Minta Program MBG Disetop Selama Libur Sekolah, Fokus ke Ibu Hamil Saja
Indonesia
Dukung Langkah KBRI Laporkan Bonnie Blue, DPR: Melecehkan Simbol Negara Khususnya Merah Putih Tidak Bisa Ditoleransi
Anggota Komisi I DPR juga mendorong Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk melakukan langkah diplomasi secara tepat dan terukur agar kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Inggris.
Frengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
Dukung Langkah KBRI Laporkan Bonnie Blue, DPR: Melecehkan Simbol Negara Khususnya Merah Putih Tidak Bisa Ditoleransi
Indonesia
Tragedi Berdarah Tol Krapyak: 16 Nyawa Melayang, DPR Semprot Kemenhub Agar Bus 'Zombie' Tak Gentayangan Saat Nataru
Selain masalah teknis kendaraan, pengawasan terhadap sumber daya manusia juga menjadi sorotan utama
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
Tragedi Berdarah Tol Krapyak: 16 Nyawa Melayang, DPR Semprot Kemenhub Agar Bus 'Zombie' Tak Gentayangan Saat Nataru
Indonesia
Mekanisme Penerapan Restorative Justice, Dilakukan Mulai Tingkat Penyelidikan
ekanisme RJ dapat digunakan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau penjara paling lama 5 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
Mekanisme Penerapan Restorative Justice, Dilakukan Mulai Tingkat Penyelidikan
Indonesia
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
Kasus OTT terhadap jaksa ini menjadi momentum penting untuk mengkaji secara mendalam akar persoalan yang masih memicu praktik korupsi.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
Indonesia
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Upah minimum pada akhirnya adalah instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Bagikan