Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ADVOKAT dari Forum Advokat Pembaharuan Hukum Acara Pidana (HAP) Windu Wijaya mengusulkan sejumlah penguatan terhadap hak-hak tersangka serta penegasan norma etik hakim dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Usul tersebut disampaikan Windu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/11).
?
Dalam paparannya, Windu menekankan pentingnya memperkuat posisi tersangka agar proses penyidikan berlangsung dengan adil, transparan, dan berprinsip pada kemanusiaan.
?
“Kami mengusulkan adanya penguatan terhadap tersangka, terutama dalam proses penyidikan. Tersangka harus diberikan hak untuk diperiksa penyidik yang profesional dan berintegritas,” ujar Windu.
?
Ia juga menegaskan tersangka berhak menjalani pemeriksaan tanpa kekerasan dalam bentuk apa pun, baik fisik, verbal, maupun psikis. Kata dia, kekerasan dalam proses hukum tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga dapat merusak integritas penyidikan.
?

Baca juga:

DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP


Selain itu, Forum Advokat HAP juga mengusulkan agar tersangka diberikan hak untuk mengajukan permohonan pergantian penyidik dengan alasan yang jelas. Permohonan tersebut, lanjut Windu, wajib dipertimbangkan pimpinan penyidik atau pejabat yang berwenang. “Kami juga mengusulkan agar tersangka dapat mengajukan pengaduan tertulis terhadap proses pemeriksaannya dan wajib menerima jawaban tertulis atas pengaduan itu dalam jangka waktu 10 hari sejak pengaduan diterima,” katanya.
?
Menurut Windu, usul tersebut bukan dimaksudkan untuk memperlambat proses hukum, melainkan justru untuk meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat legitimasi aparat penegak hukum. “Penguatan hak-hak tersangka sebagaimana kami usulkan tidak akan menghambat penegakan hukum. Sebaliknya, ini akan memperkuat kepercayaan publik dan memastikan penyidikan berlangsung dengan prinsip kemanusiaan, keadilan, dan transparansi,” tegasnya.
?
Tak hanya itu, Windu juga menyoroti pentingnya penguatan norma etik dan spiritual dalam sistem peradilan pidana, khususnya yang berkaitan dengan tanggung jawab moral hakim dalam menjatuhkan putusan. Ia mengusulkan agar RUU KUHAP memuat ketentuan khusus tentang pembacaan sumpah oleh majelis hakim sebelum membacakan putusan pidana.
?
“Kami mengusulkan rumusan norma bahwa sebelum membacakan putusan, majelis hakim wajib mengucapkan sumpah di hadapan penuntut umum dan terdakwa. Sumpah itu berbunyi: ‘Demi Allah, demi Tuhan, saya bersumpah bahwa putusan yang saya bacakan merupakan hasil dari pertimbangan hukum yang objektif dan berdasarkan keadilan tanpa pengaruh atau imbalan dari pihak mana pun, serta saya mengambil keputusan ini dengan penuh tanggung jawab dan integritas',” jelasnya.
?
Menurut Windu, meskipun sumpah jabatan hakim sudah mencakup prinsip keadilan dan imparsialitas, sumpah tambahan sebelum pembacaan putusan memiliki makna simbolis dan psikologis yang penting bagi para pihak yang berperkara. “Sumpah ini memiliki fungsi tambahan yang lebih spesifik bagi setiap perkara. Ketika terdakwa dan jaksa mendengar hakim mengucapkan sumpah sebelum putusan, mereka akan memiliki rasa percaya bahwa keputusan diambil secara objektif dan tanpa intervensi dari luar,” ujarnya.
?
Windu menegaskan, reformasi hukum acara pidana bukan hanya soal memperkuat aturan teknis, melainkan juga memulihkan nilai moral dan keadilan substantif dalam praktik peradilan.
?
“Dengan memperkuat hak tersangka dan mempertegas tanggung jawab moral hakim, kita sedang membangun keadilan yang bukan hanya formal, tetapi juga bermartabat,” pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

DPR Belum Bawa RUU KUHAP ke Rapat Paripurna Buat Disetujui

#RUU KUHAP #DPR RI #Hukum
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Presiden Prabowo mengajukan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur BI ke DPR. Ini profil dan proses penetapan Gubernur BI definitif.
ImanK - Senin, 10 Agustus 2026
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Indonesia
Temuan Ratusan Senjata di Sekolah, DPR RI Khawatirkan Keselamatan Pelajar
Sekolah merupakan ruang belajar yang harus bebas dari segala bentuk ancaman.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Temuan Ratusan Senjata di Sekolah, DPR RI Khawatirkan Keselamatan Pelajar
Indonesia
60 Hektare Bromo Hangus, Legislator Desak Kemenhut Perkuat Mitigasi Karhutla
Ancaman fenomena iklim seperti El Nino yang memicu kekeringan ekstrem harus direspons pemerintah melalui sistem kesiapsiagaan nasional.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
60 Hektare Bromo Hangus, Legislator Desak Kemenhut Perkuat Mitigasi Karhutla
Indonesia
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Langkah cepat dinilai penting agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji pegawai yang berujung pada terganggunya pelayanan publik. 

Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Indonesia
Waka Komisi IX DPR Minta Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS Diperiksa dan Disanksi
Profesi tenaga kesehatan merupakan profesi mulia yang menuntut standar etik tinggi, termasuk dalam berkomunikasi di ruang digital.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Waka Komisi IX DPR Minta Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS Diperiksa dan Disanksi
Indonesia
Insiden KMP Mutiara Sentosa 2, Komisi V DPR akan Panggil Kemenhub, KNKT, dan Pelindo
Komisi V juga mendesak investigasi menyeluruh agar penyebab kebakaran kapal rute Surabaya-Makassar itu dapat diungkap secara tuntas.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Insiden KMP Mutiara Sentosa 2, Komisi V DPR akan Panggil Kemenhub, KNKT, dan Pelindo
Indonesia
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Mendorong penyusunan regulasi yang mencakup perlindungan privasi, penggunaan identitas, perlindungan anak, hingga tanggung jawab atas dampak publikasi.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Indonesia
Kecelakaan Kapal Laut Beruntun, DPR Dorong Modernisasi Keselamatan Kapal
Pembenahan tidak cukup hanya dilakukan setelah terjadi insiden, harus diwujudkan melalui modernisasi pengawasan dan peningkatan standar keselamatan pelayaran.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Kecelakaan Kapal Laut Beruntun, DPR Dorong Modernisasi Keselamatan Kapal
Indonesia
Komisi II DPR Minta Penaikan Gaji Kepala Daerah Dikaji Matang dan Berbasis Kinerja
Kebijakan tersebut harus diiringi dengan indikator kinerja yang jelas dan terukur sehingga mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi II DPR Minta Penaikan Gaji Kepala Daerah Dikaji Matang dan Berbasis Kinerja
Indonesia
Puan Sebut Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II Bukti Keamanan Transportasi Laut masih Minim
Rentetan insiden tersebut menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh sistem pelayaran nasional.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Puan Sebut Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II Bukti Keamanan Transportasi Laut masih Minim
Bagikan