DPR Targetkan Pengesahan RKUHP Awal Juli 2022
Ilustrasi RKUHP. Foto: ICW
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat, melalui Komisi III terus melakukan pembahasan atas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto menyatakan pihaknya menargetkan RKUHP bisa disahkan pada masa sidang V tahun persidangan 2021-2022 ini, di mana penutupannya akan digelar pada 7 Juli mendatang.
Baca Juga:
DPR Sebut Tak Ada Alasan Hapus Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
“Diusahakan bisa selesai pada masa sidang ini," kata Bambang Wuryanto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/6).
Meski begitu, Bambang mengatakan apabila belum rampung pada masa sidang ini maka pihaknya akan menunda pengesahan RKHUP tersebut.
“Tapi kalau belum (rampung) ya kita mundur,” imbuhnya.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini juga merespons pernyataan Wamenkumham yang menyebut RKUHP batal disahkan di sidang paripurna pada awal Juli mendatang.
Baca Juga:
Pemerintah dan DPR Perlu Atur Batasan Terkait Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP
Menurut Bambang, itu sah-sah saja sebagai sebuah pendapat dari pemerintah. Namun, kata dia, dalam politik segala kemungkinan bisa saja terjadi.
“Bahasa kemungkinan itu di politik bisa-bisa saja mungkin, bisa-bisa saja tidak. Nah, kan politik itu seni untuk menciptakan kemungkinan. Yang tidak melanggar prosedur, karena di DPR prosedur itu yang paling utama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang mengklaim semua Fraksi di DPR sepakat untuk mengesahkan RKUHP pada masa sidang tahun ini, tepatnya pada 7 Juli 2022 mendatang.
“Semua sepakat. Ini tinggal prosedurnya bisa selesai atau tidak. Subtansi peraturan perundangannya dalam kaitan ini RKUHP-nya rampung. Tetapi prosedurnya yang belum," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan Tidak akan Hapus Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas