DPR Sebut Tak Ada Alasan Hapus Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyoroti pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Namun, pemerintah telah menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden tak akan dihapus dari RKUHP.
Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan Tidak akan Hapus Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto. Pria yang karib disapa Bambang Pacul itu menilai tak ada alasan menghapus pasal penghinaan presiden.
"Kalau kau merasa dalam diri dikau hinaan ini tidak pantas untuk diterima, maka boleh dong menuntut. Presiden ini juga seperti itu. Beliau kan juga manusia," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/6).
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, presiden memiliki hak yang sama untuk menuntut jika merasa terhina.
Baca Juga:
Pemerintah dan DPR Perlu Atur Batasan Terkait Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP
"Kalau dihina kemudian beliau tidak terima boleh engga menuntut? ya boleh. Pakai kuasa hukum, dirinya sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut Bambang menerangkan, RKUHP yang tengah disempurnakan akan memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat.
"UU ini perlu diperbaiki agar masyarakat tertata dengan benar. Jadi kalau menghina intinya, siapa pun yang dihina, sebagai HAM boleh menuntut balik penghinanya," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap