DPR Sebut Tak Ada Alasan Hapus Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP


Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyoroti pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Namun, pemerintah telah menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden tak akan dihapus dari RKUHP.
Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan Tidak akan Hapus Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto. Pria yang karib disapa Bambang Pacul itu menilai tak ada alasan menghapus pasal penghinaan presiden.
"Kalau kau merasa dalam diri dikau hinaan ini tidak pantas untuk diterima, maka boleh dong menuntut. Presiden ini juga seperti itu. Beliau kan juga manusia," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/6).
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, presiden memiliki hak yang sama untuk menuntut jika merasa terhina.
Baca Juga:
Pemerintah dan DPR Perlu Atur Batasan Terkait Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP
"Kalau dihina kemudian beliau tidak terima boleh engga menuntut? ya boleh. Pakai kuasa hukum, dirinya sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut Bambang menerangkan, RKUHP yang tengah disempurnakan akan memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat.
"UU ini perlu diperbaiki agar masyarakat tertata dengan benar. Jadi kalau menghina intinya, siapa pun yang dihina, sebagai HAM boleh menuntut balik penghinanya," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali

Komisi III DPR: Hentikan Patwal bagi yang Tidak Layak Termasuk Artis

Libatkan KemenHAM dan Komnas HAM, Komisi III DPR Genjot Partisipasi Publik untuk Revisi KUHAP

DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah

DPR Minta Audit Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Temuan Food Tray Non Halal

Penggunaan Sirine-Strobo di Jalan Jadi Sorotan Tajam, Komisi III DPR: Bisa Lahirkan Budaya Arogansi

Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli

Sudah Dibatasi, DPR Dapat Laporan Sirine dan Strobo Pengawalan Pejabat Ganggu Banyak Orang

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan
