DPR RI Soroti Ketidakjelasan Data Honorer di Daerah

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 14 Juli 2022
DPR RI Soroti Ketidakjelasan Data Honorer di Daerah

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa. (DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merasa kesulitan untuk membahas lebih lanjut masalah data pegawai honorer dengan pemerintah, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa menyatakan, data tenaga honorer hingga saat ini masih belum menemui titik terang, karena masih sering terjadi perubahan terkait dengan jumlah.

Baca Juga:

Jaringan Mafia Tanah Jakarta Terbongkar, Libatkan Pejabat hingga Honorer BPN

Oleh karena itu, menurut Saan dibutuhkan data jumlah tenaga honorer yang jelas agar dapat diperjuangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Itu menjadi kesulitan bagi kami di Komisi II ketika ingin menyampaikan ke Kementerian Pan RB dan BKN. Yang mereka mau menjadi PPPK, tetapi karena data honorer itu berubah ubah. Kita minta untuk segera perbaiki untuk memberikan kepastian bahwa honorer di setiap daerah itu datanya sekian, jadi itu bisa memudahkan kami di Komisi II untuk memperjuangkan para tenaga honorer menjadi PPPK,” tutur Saan, Kamis (14/7).

Legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII ini menambahkan, meskipun diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK, pemerintah juga harus tetap melakukan prinsip kehati-hatian dan juga profesional dalam proses pengangkatan tenaga honorer ini.

Baca Juga:

PSI Respons Rencana Anies Temui Presiden Bahas Tenaga Honorer

“Terkadang PPPK menjadi beban pemerintah daerah, maka penting juga terkait dengan penerimaan honorer yang nantinya menjadi PPPK ini harus benar benar selektif dan hati hati," ungkapnya.

"Karena kita ingin persoalan ini tidak berlarut larut karena itu kepastian jumlah honorer menjadi sangat penting, jika data ini belum selesai juga ini akan menjadi persoalan itu sendiri,” tutup politisi Partai NasDem ini," sambungnya

Sebelumnya, Menteri Pan RB mengeluarkan putusan untuk menghapus tenaga kerja honorer di instansi pemerintah yang rencananya akan berlaku mulai tanggal 28 November 2023. (Bob)

Baca Juga:

DPR Minta Rencana Penghapusan Tenaga Honorer Tidak Menimbulkan Gejolak di Masyarakat

#DPR RI #Guru Honorer
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dorong Pembentukan TGPF Ungkap Misteri Kasus Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang
Komisi III DPR mendorong pembentukan TGPF untuk mengusut kasus penemuan kerangka Farhan dan Reno di Gedung ACC, Kwitang, Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 15 menit lalu
DPR Dorong Pembentukan TGPF Ungkap Misteri Kasus Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang
Indonesia
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Qodari pernah menjelaskan bahwa IKN akan mulai berfungsi sebagai pusat operasional pemerintahan setelah semua fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif selesai dibangun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 11 November 2025
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Indonesia
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Memperkuat posisi tersangka agar proses penyidikan berlangsung dengan adil, transparan, dan berprinsip pada kemanusiaan.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Indonesia
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Komisi XI DPR RI menilai rendahnya literasi keuangan memicu jebakan pinjaman online ilegal dan rentenir.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Indonesia
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Komisi X DPR RI memilih pendekatan kodifikasi untuk RUU Sisdiknas, melebur UU Pendidikan Tinggi dan Sisdiknas 2003 menjadi satu payung hukum sistematis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Indonesia
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Dasco soroti dugaan pengaruh media sosial dan bullying di balik ledakan bom molotov SMAN 72 Jakarta yang melukai 54 siswa.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Bagikan