DPR RI Soroti Ketidakjelasan Data Honorer di Daerah
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa. (DPR RI)
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merasa kesulitan untuk membahas lebih lanjut masalah data pegawai honorer dengan pemerintah, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa menyatakan, data tenaga honorer hingga saat ini masih belum menemui titik terang, karena masih sering terjadi perubahan terkait dengan jumlah.
Baca Juga:
Jaringan Mafia Tanah Jakarta Terbongkar, Libatkan Pejabat hingga Honorer BPN
Oleh karena itu, menurut Saan dibutuhkan data jumlah tenaga honorer yang jelas agar dapat diperjuangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Itu menjadi kesulitan bagi kami di Komisi II ketika ingin menyampaikan ke Kementerian Pan RB dan BKN. Yang mereka mau menjadi PPPK, tetapi karena data honorer itu berubah ubah. Kita minta untuk segera perbaiki untuk memberikan kepastian bahwa honorer di setiap daerah itu datanya sekian, jadi itu bisa memudahkan kami di Komisi II untuk memperjuangkan para tenaga honorer menjadi PPPK,” tutur Saan, Kamis (14/7).
Legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII ini menambahkan, meskipun diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK, pemerintah juga harus tetap melakukan prinsip kehati-hatian dan juga profesional dalam proses pengangkatan tenaga honorer ini.
Baca Juga:
PSI Respons Rencana Anies Temui Presiden Bahas Tenaga Honorer
“Terkadang PPPK menjadi beban pemerintah daerah, maka penting juga terkait dengan penerimaan honorer yang nantinya menjadi PPPK ini harus benar benar selektif dan hati hati," ungkapnya.
"Karena kita ingin persoalan ini tidak berlarut larut karena itu kepastian jumlah honorer menjadi sangat penting, jika data ini belum selesai juga ini akan menjadi persoalan itu sendiri,” tutup politisi Partai NasDem ini," sambungnya
Sebelumnya, Menteri Pan RB mengeluarkan putusan untuk menghapus tenaga kerja honorer di instansi pemerintah yang rencananya akan berlaku mulai tanggal 28 November 2023. (Bob)
Baca Juga:
DPR Minta Rencana Penghapusan Tenaga Honorer Tidak Menimbulkan Gejolak di Masyarakat
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
MKD DPR Gelar Sidang Etika Ahmad Sahroni dkk Hari Ini
DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer
Hari Santri Jadi Momen Krusial! Pemerintah Diingatkan Agar Pendidikan Keagamaan Tidak Terlupakan dalam Revisi UU Sisdiknas
Politikus DPR Dukung Insentif Guru Non-ASN Naik Rp 100 Ribu, Bentuk Perhatian
DPR Sebut 'Gimmick' AMDK Berlabel 'Air Pegunungan' Bentuk Pelecehan Kedaulatan Negara, Menteri Jangan Hanya Mengimbau Masyarakat
Cegah Penyelundupan Narkoba, Legislator Usulkan Penambahan Pos Perbatasan di Papua Selatan
DPR Desak Pengusutan Tuntas Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika
HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai