DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi
Gedung MPR/DPR RI. (Foto: doc.dpr ri)
MerahPutih.com - DPR RI batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada masa sidang V Tahun 2021-2022.
Waktu pembahasan RUU PDP akan diperpanjang pada masa sidang mendatang. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-27 Masa Sidang V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7).
Baca Juga:
"Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut sampai dengan Masa Sidang I tahun sidang 2022-2023 yang akan datang, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Dasco didampingi oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, dalam memimpin rapat ini. Rapat dihadiri 45 anggota dewan secara fisik dan 160 secara virtual serta izin 97 anggota. Rapat dinyatakan kuorum karena dihadiri 302 dari 575 anggota DPR.
Sebelumnya, Pimpinan Komisi I dan Pimpinan Komisi II sudah meminta perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut. Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI tanggal 29 Juni 2022.
Baca Juga:
DPR RI Minta Kemenparekraf Kembangkan Industri Kreatif Seni Pertunjukan
Menurut Dasco, RUU PDP masih terkendala soal keberadaan lembaga pengawas perlindungan data pribadi. DPR menginginkan lembaga pengawas merupakan lembaga independen yang langsung bertanggung jawab kepada presiden.
"Sementara pemerintah menginginkan agar lembaga pengawas tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujarnya.
Dasco mengatakan, pimpinan DPR memberikan waktu satu masa sidang lagi agar pemerintah dan DPR mencapai kata sepakat soal otoritas lembaga pengawas perlindungan data pribadi.
"Diberikan kesempatan kepada pemerintah dan Komisi I DPR untuk melakukan sinkronisasi agar apa yang masih menjadi kendala dapat menjadi persepsi yang sama," kata Dasco. (Pon)
Baca Juga:
Komisi III DPR Minta ACT Buka-bukaan soal Audit Dana Sumbangan Publik
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Baleg DPR Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perkuat Perlindungan bagi Pencipta dan Pemegang Hak
DPR Dorong Pembentukan TGPF Ungkap Misteri Kasus Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal