DPR Bahas Omnibus Law, Muhammadiyah: Pelecehan Politik kepada Rakyat
Ilustrasi (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
MetahPutih.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengkritik langkah DPR yang tetap menggelar rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja pada, Rabu (27/7) lalu. Pasalnya, sejumlah elemen masyarakat telah menolak RUU itu.
Dalam rapat di masa reses tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) yang fokus pada Bab III soal peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
Baca Juga:
Demo Tolak Omnibus Law di DPR, Buruh Khawatir Kehilangan Pekerjaan
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan, jika pembahasan Omnibus Law tetap diteruskan, maka semakin memperjelas bahwa Presiden dan DPR telah membangkang terhadap UUD 45 dan Pancasila.
"Pelecehan dan penipuan politik secara terbuka terhadap rakyat termasuk rakyat pemilih mereka," kata Busyro saat dikonfirmasi, Jumat (24/7).
Menurut Busyro, Omnibus Law Cipta Kerja lebih memihak terhadap kepentingan investor asing. Hal itu, kata dia, akan memperpanjang derita rakyat secara ekonomis.
"Yang berdampak secara sosial budaya dan kualitas hidup rakyat," ujar Busyro.
Baca Juga:
Puluhan Orang Ditangkap dalam Demo RUU HIP dan Omnibus Law di DPR
Selain itu, mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menilai, Omnibus Law Cipta Kerja akan semakin memperkuat tirani minoritas Taipan terhadap mayoritas rakyat.
"Istana dan DPR menjadi episentrum kerusuhan politik," tegas Busyro. (Pon)
Baca Juga:
Digeruduk Massa, DPR Pastikan Tak Ada Pengesahan RUU HIP dan Omnibus Law
Bagikan
Berita Terkait
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan