Digeruduk Massa, DPR Pastikan Tak Ada Pengesahan RUU HIP dan Omnibus Law

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 16 Juli 2020
Digeruduk Massa, DPR Pastikan Tak Ada Pengesahan RUU HIP dan Omnibus Law

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Achmad. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengklarifikasi informasi yang berusaha disebarkan bahwa seakan-akan DPR akan mengesahkan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan RUU Omnibus Law pada rapat paripurna penutupan masa sidang IV 2019-2020 yang dilaksanakan hari ini, Kamis (16/7).

Hal itu disampaikan Dasco karena berbagai kelompok melaksanakan demonstrasi di depan gedung DPR, Jakarta, hari ini, yang isinya mengenai menolak kedua RUU tersebut.

Baca Juga:

Massa Aksi Penolak RUU Cipta Kerja dan HIP Bakal Kepung DPR

"Hari ini yang rapat paripurna diadakan untuk penutupan masa sidang, saya pastikan tidak ada pengesahan RUU HIP menjadi UU dan atau RUU Omnibus Law menjadi UU Omnibus Law. Itu tidak ada," tegasnya kepada wartawan, Kamis (16/7).

Oleh karena itu, politikus Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya mengimbau kepada masyarakat, tokoh masyarakat, dan alim ulama untuk mengecek lebih dulu isu-isu yang beredar, khususnya yang mungkin membuat situasi tidak kondusif.

Menurut dia, RUU HIP bergulir di Badan Legislasi DPR, namun ditunda karena pemerintah menyatakan tidak setuju. Sikap pemerintah akan disampaikan hari ini dan pihaknya belum bisa berandai-andai apa saja isinya sebelum benar-benar disampaikan.

"Namun bila pemerintah menyatakan melakukan penolakan atau tidak mau membahas, kita akan lakukan sesuai mekanisme dan tatib yang berlaku. Ada rapat yang diadakan untuk itu, baik pencabutan dan lain-lain. Harus melalui Bamus DPR dan paripurna lagi," ulas Dasco.

Dasco mengimbau masyarakat agar tidak tergesa-gesa dalam merespons suatu informasi. Menurutnya, informasi yang tidak benar hanya membuat situasi tidak kondusif.

"Kami imbau kepada masyarakat, tokoh masyarakat, dan alim ulama untuk kemudian mengecek lebih dulu isu-isu yang beredar, yang berada di tengah-tengah masyarakat yang mungkin membuat situasi tidak kondusif," tuturnya.

Pengamanan demo di DPR.(Foto: Kanugrahan)
Pengamanan demo di DPR.(Foto: Kanugrahan)

Rapat Badan Musyawarah DPR RI, Rabu (15/7), disahkan lima agenda paripurna, yaitu laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia serta laporan penetapan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Selain itu, ada agenda penyampaian RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN 2019, laporan evaluasi Prolegnas Prioritas 2020, serta penyampaian pidato Ketua DPR Puan Maharani sebagai penutup masa sidang.

Dasco meminta agar tak ada pihak melempar isu provokatif.

Sementara itu dari luar pagar gedung DPR, ratusan massa dari sejumlah ormas Islam sudah berdatangan.

Massa mulai berdatangan sejak pukul 09.30 WIB. Imbas kedatangan mereka ini. Lalu lintas di depan gedung DPR telah ditutup oleh aparat kepolisian.

Baca Juga:

3000 Polisi Amankan Demo Penolakan RUU Cipta Kerja dan HIP

Massa yang menolak RUU HIP diarahkan ke sisi kiri pintu gerbang gedung DPR, sebab, di waktu yang bersamaan, elemen buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) juga menggelar demo untuk menuntut agar DPR menghentikan pembahasan RUU Ciptaker.

Untuk memisahkan kedua kelompok ini, polisi memasang pagar berduri baik di sisi kiri maupun sisi kanan pintu gerbang gedung DPR. Sementara di bagian tengah pintu gerbang, polisi melakukan sterilisasi dari massa. (Knu)

Baca Juga:

ICW Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

#DPR #Sufmi Dasco Ahmad
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Berita Foto
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) tuntut sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh di depang Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 06 November 2025
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Berita Foto
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 05 November 2025
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Putusan ini diambil setelah MKD DPR RI mempertimbangkan secara matang berbagai keterangan saksi dan ahli dalam sidang-sidang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Berita Foto
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Ariawan (kanan), dan Wakil Rektor Universitas Paramadina Bidang Mutu dan Kerja Sama Iin Mayasari (tengah) menandatangani nota kesepahaman (MoU) Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan yang bertugas di lingkungan Parlemen, di Ruang Comment, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 04 November 2025
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
Bagikan