DPD Minta Pemerintah Berikan Penjelasan Utuh ke Publik Terkait Pemilihan Nama IKN
Anggota DPD RI Teras Narang saat menjadi narasumber dalam diskusi nasional yang digelar MADN di Jakarta, Minggu (17/1). ANTARA/HO-Tim Teras Narang
MerahPutih.com - Wacana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur terus bergulir. Pemerintah bersama DPR RI dan DPD RI tengah melakukan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN ini.
Dalam pembahasan RUU IKN ini, pemerintah telah menyampaikan usulan nama untuk wilayah tersebut yang diberi nama Nusantara.
Baca Juga
Anggota DPD RI yang juga merupakan Anggota Pansus/Panja/Timus RUU IKN, Teras Narang meminta pemerintah agar dapat menjelaskan alasan dibalik pemilihan nama tersebut secara komprehensif. Hal ini karena pemilihan nama IKN perlu merepresentasikan aspirasi masyarakat daerah Indonesia yang multikultur.
“Pemerintah perlu memberikan ruang pada masyarakat untuk memahami latar belakang usulan nama dari pemerintah ini. Maka perlu landasan filosofis, historis, sosiologis, dan visi soal Indonesia di masa depan, hendaknya dapat dijelaskan dari penamaan ini,” ujar Teras dalam keterangannya, Senin (17/1).
Baca Juga
Gubernur Kalteng periode 2005-2015 ini menyebutkan bahwa setiap dinamika pembahasan RUU IKN perlu menjadi edukasi politik bagi publik. Sehingga pemberian nama yang sangat penting dan berdampak luas ini, perlu disampaikan dalam perspektif Indonesia kekinian dan yang akan datang.
Sebagai perwakilan dari DPD, Teras menyebut bahwa pihaknya juga perlu menyampaikan perkembangan pembahasan kepada seluruh wakil daerah yang ada. Sehingga seluruh anggota DPD dapat memahami usulan pemerintah ini.
“Dalam dinamika ini, dalam hemat kami pemerintah perlu segera menyiapkan penjelasan tertulis terkait pemilihan nama ini. Terlebih pemilihan nama ini sebelumnya tidak muncul di draf RUU maupun naskah akademik,” tutup dia. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Baleg DPR Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perkuat Perlindungan bagi Pencipta dan Pemegang Hak
DPR Dorong Pembentukan TGPF Ungkap Misteri Kasus Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal