Kepala SMPN 1 Prabumulih Batal Dicopot, Komisi II DPR Tegaskan jangan Ada lagi Kepala Daerah yang Arogan
Walikota Prabumulih Arlan (tengah) saat menyampaikan permohonan maaf.(foto: media sosial)
MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi II DPR RI Indrajaya menyoroti pembatalan pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih Roni Ardiansyah yang ramai diperbincangkan publik. Pencopotan itu diduga berawal dari teguran Roni kepada seorang siswa yang membawa mobil ke sekolah, yang disebut sebagai anak Wali Kota Prabumulih Arlan.
?
Indrajaya menegaskan, walaupun kepala sekolah batal dicopot, kasus itu sudah telanjur menjadi sorotan publik. Jika benar pencopotan sebelumnya dilakukan karena teguran kepada anak pejabat, hal itu merupakan pelanggaran terhadap hak asasi.
?
Ia menyebut, jika ada kepala sekolah yang dicopot tanpa sebab yang jelas, mereka memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Badan Pertimbangan ASN (BAPEK) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila merasa pencopotannya tidak sah. Menurutnya, tindakan sepihak tanpa prosedur yang jelas dan adil berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia.
?
“Permendikbud No 6 Tahun 2018 sudah mengatur bahwa pemberhentian kepala sekolah harus melalui evaluasi kinerja, rekomendasi, dan penerbitan SK resmi dengan alasan yang sah. Jika prosedur ini diabaikan, jelas ada potensi pelanggaran serius,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/9).
Baca juga:
Wali Kota Prabumulih Bantah Kepala SMPN 1 Dicopot karena Tegur Anaknya yang Bawa Mobil ke Sekolah
?
Indrajaya menambahkan, pencopotan yang tidak transparan dan tanpa evaluasi objektif menimbulkan dugaan adanya intervensi politik. Tindakan seperti itu jelas tidak bisa dibenarkan dan akan merusak sistem pendidikan dan kepegawaian.
?
“Jika benar ada kepentingan politik yang bermain, itu merupakan bentuk diskriminasi dan intimidasi yang tidak bisa ditoleransi,” bebernya.
?
Lebih jauh, legislator asal Dapil Papua Selatan itu mengingatkan praktik seperti ini berbahaya bagi masa depan dunia pendidikan. Seorang kepala daerah tidak boleh seenaknya mencopot kepala sekolah hanya karena kepentingan pribadi. “Pencopotan yang dinilai tidak adil justru merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan pemerintah daerah. Ini harus diluruskan agar tidak menjadi preseden buruk,” katanya.
?
Dia berharap tidak ada lagi kepala daerah yang arogan dalam mengambil keputusan. Kebijakan harus diambil dengan pertimbangan yang matang dan didasari pada aturan yang ada, bukan karena kepentingan atau sentimen pribadi.(Pon)
Baca juga:
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Profesionalisme Guru: Panggilan Etis Melawan Profesionalisme Legitimasi
DPR Dukung Pemecatan ASN yang Menginjak Alquran, Tegaskan sebagai Pelanggaran Hukum Berat
Insentif untuk Daerah Berhasil Turunkan Stunting Dianggarkan Rp 300 Miliar, DPR Nilai Terlalu Besar
Prabowo Beri Rehabilitasi untuk 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat karena Pungutan Rp 20 Ribu, Hak dan Martabat kembali Kaya Dulu
2 Guru di Luwu Utara Diberhentikan Usai Bela Rekan Honorer, DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang
Baleg DPR Kaji Potensi Kratom Masuk RUU Komoditas Strategis
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI
Baleg DPR Targetkan Harmonisasi RUU Hak Cipta Rampung sebelum Akhir 2025
Redenominasi Rupiah, Syarat Wajibnya: Ekonomi Stabil dan Adanya Aturan Perundang-Undangan
Penyedotan Air Tanah Rugikan Warga, Komisi VII DPR Desak Penataan Industri Air Kemasan