Diksi "Siap Mainkan" Bukti Kejahatan Korupsi Wahyu Setiawan Dilakukan Terencana

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 14 Januari 2020
Diksi

Anggota KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (10-1-2020) dini hari. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing menilai, aksi korupsi yang dilakukan oleh komisioner KPU Wahyu Setiawan dilakukan secara terencana.

Emrus mencontohkan penggunaan kata "siap mainkan" yang diungkapkan Wahyu saat menerima "order" dari politikus PDIP Harun Masiku.

Baca Juga:

PA 212 Duga Wahyu Setiawan Ikut 'Bermain' Menangkan Jokowi-Ma'ruf Amin

"Hal itu sangat linear dengan pilihan diksi terkait dengan komisioner KPU OTT oleh KPK baru-baru ini yaitu memakai diksi 'mainkan' dan 'biaya operasional'," kata Emrus dalam keterangannya, Selasa (14/1).

Emrus menambahkan, diksi "mainkan" bermakna bahwa perilaku dugaan suap terkait pergantian orang di DPR RI dilakukuan dengan kesadaran yang sangat tinggi antara orang-orang yang terkait dengan kasus suap-menyuap tersebut.

"Jadi, suap tersebut dilakukan dengan sebuah rencana dan sekaligus memberi tanda sangat aman untuk 'dieksekusi' kejahatan koruptif, maka muncul diksi 'mainkan'," papar Emrus.

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terlibat suap PAW DPR dari PDIP (Foto: antaranews)
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terlibat suap PAW DPR dari PDIP (Foto: antaranews)

Sedangkan diksi "dana operasional" yang ratusan juta tersebut juga menarik untuk diungkap makna paripurnanya.

Sebab, kepemimpinan di KPU pusat dengan tujuh komisioner dilakukan dengan kolektif kolegial.

"Artinya, komisioner satu dengan yang lainnya mempunyai kesetaraan, sehingga keputusan yang diambil berdasarkan kolektif kolegial pula," terang Emrus.

Baca Juga:

Penyidik KPK Geledah Kantor KPU Cari Bukti Pidana Wahyu Setiawan

Karena itu, biaya operasional ratusan juta tersebut harus dibuka terang benderang. Rencananya dialokasikan untuk apa dan kepada siapa saja.

"Ini menarik didalami di tengah 'budaya' pengambilan keputusan kolektif kelegial tersebut. Untuk itu, komisioner KPU yang OTT KPK harus 'bernyanyi nyaring' agar menjadi jelas bagi publik untuk perbaikan KPU kita ke depan," sebut pengajar dari Universitas Pelita Harapan ini.

Emrus juga menyarankan kepada Presiden Joko Widodo dan DPR perlu segera menyusun RUU Anti Kejahatan Komunikasi yang memanfaatkan simbol verbal dan nonverbal yang belum ter-cover oleh UU Hukum Pidana dan UU ITE. (Knu)

Baca Juga:

Wahyu Setiawan dan Bupati Sidoarjo Punya Celah Lolos Lewat Praperadilan

#Kasus Korupsi #Komisi Pemilihan Umum
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
RUU ini punya tujuan mulia, tetapi ada lima pasal yang harus dicermati
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Salah satu fokus utama penyidik yakni menelusuri aliran dana hasil korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Unsur perbuatan pidana kasus korupsi tidak hanya terbatas memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Bagikan