Diksi "Siap Mainkan" Bukti Kejahatan Korupsi Wahyu Setiawan Dilakukan Terencana


Anggota KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (10-1-2020) dini hari. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras
MerahPutih.com - Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing menilai, aksi korupsi yang dilakukan oleh komisioner KPU Wahyu Setiawan dilakukan secara terencana.
Emrus mencontohkan penggunaan kata "siap mainkan" yang diungkapkan Wahyu saat menerima "order" dari politikus PDIP Harun Masiku.
Baca Juga:
PA 212 Duga Wahyu Setiawan Ikut 'Bermain' Menangkan Jokowi-Ma'ruf Amin
"Hal itu sangat linear dengan pilihan diksi terkait dengan komisioner KPU OTT oleh KPK baru-baru ini yaitu memakai diksi 'mainkan' dan 'biaya operasional'," kata Emrus dalam keterangannya, Selasa (14/1).
Emrus menambahkan, diksi "mainkan" bermakna bahwa perilaku dugaan suap terkait pergantian orang di DPR RI dilakukuan dengan kesadaran yang sangat tinggi antara orang-orang yang terkait dengan kasus suap-menyuap tersebut.
"Jadi, suap tersebut dilakukan dengan sebuah rencana dan sekaligus memberi tanda sangat aman untuk 'dieksekusi' kejahatan koruptif, maka muncul diksi 'mainkan'," papar Emrus.

Sedangkan diksi "dana operasional" yang ratusan juta tersebut juga menarik untuk diungkap makna paripurnanya.
Sebab, kepemimpinan di KPU pusat dengan tujuh komisioner dilakukan dengan kolektif kolegial.
"Artinya, komisioner satu dengan yang lainnya mempunyai kesetaraan, sehingga keputusan yang diambil berdasarkan kolektif kolegial pula," terang Emrus.
Baca Juga:
Penyidik KPK Geledah Kantor KPU Cari Bukti Pidana Wahyu Setiawan
Karena itu, biaya operasional ratusan juta tersebut harus dibuka terang benderang. Rencananya dialokasikan untuk apa dan kepada siapa saja.
"Ini menarik didalami di tengah 'budaya' pengambilan keputusan kolektif kelegial tersebut. Untuk itu, komisioner KPU yang OTT KPK harus 'bernyanyi nyaring' agar menjadi jelas bagi publik untuk perbaikan KPU kita ke depan," sebut pengajar dari Universitas Pelita Harapan ini.
Emrus juga menyarankan kepada Presiden Joko Widodo dan DPR perlu segera menyusun RUU Anti Kejahatan Komunikasi yang memanfaatkan simbol verbal dan nonverbal yang belum ter-cover oleh UU Hukum Pidana dan UU ITE. (Knu)
Baca Juga:
Wahyu Setiawan dan Bupati Sidoarjo Punya Celah Lolos Lewat Praperadilan
Bagikan
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
