Diksi "Siap Mainkan" Bukti Kejahatan Korupsi Wahyu Setiawan Dilakukan Terencana

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 14 Januari 2020
Diksi

Anggota KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (10-1-2020) dini hari. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing menilai, aksi korupsi yang dilakukan oleh komisioner KPU Wahyu Setiawan dilakukan secara terencana.

Emrus mencontohkan penggunaan kata "siap mainkan" yang diungkapkan Wahyu saat menerima "order" dari politikus PDIP Harun Masiku.

Baca Juga:

PA 212 Duga Wahyu Setiawan Ikut 'Bermain' Menangkan Jokowi-Ma'ruf Amin

"Hal itu sangat linear dengan pilihan diksi terkait dengan komisioner KPU OTT oleh KPK baru-baru ini yaitu memakai diksi 'mainkan' dan 'biaya operasional'," kata Emrus dalam keterangannya, Selasa (14/1).

Emrus menambahkan, diksi "mainkan" bermakna bahwa perilaku dugaan suap terkait pergantian orang di DPR RI dilakukuan dengan kesadaran yang sangat tinggi antara orang-orang yang terkait dengan kasus suap-menyuap tersebut.

"Jadi, suap tersebut dilakukan dengan sebuah rencana dan sekaligus memberi tanda sangat aman untuk 'dieksekusi' kejahatan koruptif, maka muncul diksi 'mainkan'," papar Emrus.

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terlibat suap PAW DPR dari PDIP (Foto: antaranews)
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terlibat suap PAW DPR dari PDIP (Foto: antaranews)

Sedangkan diksi "dana operasional" yang ratusan juta tersebut juga menarik untuk diungkap makna paripurnanya.

Sebab, kepemimpinan di KPU pusat dengan tujuh komisioner dilakukan dengan kolektif kolegial.

"Artinya, komisioner satu dengan yang lainnya mempunyai kesetaraan, sehingga keputusan yang diambil berdasarkan kolektif kolegial pula," terang Emrus.

Baca Juga:

Penyidik KPK Geledah Kantor KPU Cari Bukti Pidana Wahyu Setiawan

Karena itu, biaya operasional ratusan juta tersebut harus dibuka terang benderang. Rencananya dialokasikan untuk apa dan kepada siapa saja.

"Ini menarik didalami di tengah 'budaya' pengambilan keputusan kolektif kelegial tersebut. Untuk itu, komisioner KPU yang OTT KPK harus 'bernyanyi nyaring' agar menjadi jelas bagi publik untuk perbaikan KPU kita ke depan," sebut pengajar dari Universitas Pelita Harapan ini.

Emrus juga menyarankan kepada Presiden Joko Widodo dan DPR perlu segera menyusun RUU Anti Kejahatan Komunikasi yang memanfaatkan simbol verbal dan nonverbal yang belum ter-cover oleh UU Hukum Pidana dan UU ITE. (Knu)

Baca Juga:

Wahyu Setiawan dan Bupati Sidoarjo Punya Celah Lolos Lewat Praperadilan

#Kasus Korupsi #Komisi Pemilihan Umum
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Kejari Solo menuntaskan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI. Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Indonesia
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
JMKU mendesak hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah. JMKU juga menyoroti penelusuran aset milik eks Jampidsus itu.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Polri meminta PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dan menilai sejumlah dalil telah masuk pokok perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Indonesia
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp Rp 622 Miliar
Yaqut juga mempertanyakan uang negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji seperti yang dituduhkan KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp  Rp 622 Miliar
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Kuasa hukum Gus Yaqut minta dakwaan KPK batal. Ia menjelaskan surat dakwaan KPK mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dikawal Massa JMKU, ini Tuntutannya
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah dikawal JMKU. Ada beberapa tuntutan yang diminta JMKU.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dikawal Massa JMKU, ini Tuntutannya
Indonesia
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati mengakui menerima honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017–2018.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Bagikan