Wahyu Setiawan dan Bupati Sidoarjo Punya Celah Lolos Lewat Praperadilan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 14 Januari 2020
Wahyu Setiawan dan Bupati Sidoarjo Punya Celah Lolos Lewat Praperadilan

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terlibat suap PAW DPR dari PDIP (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com- Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman, Muhammad Fauzan menilai penyadapan pada dua OTT, yakni terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dilakukan sebelum Dewan Pengawas terbentuk.

Padahal jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyadapan harus mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK.

"Sehingga pimpinan KPK yang baru seharusnya berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Dewan Pengawas yang pada pokoknya apakah diizinkan tentang penyadapan kepada pihak yang akan di-OTT," kata Fauzan, Selasa (14/1).

Baca Juga:

Komisioner KPU Terlibat Korupsi, Bawaslu Dianggap Tidak Berguna

Fauzan mencontohkan ketika pimpinan KPK yang baru mau melanjutkan penyadapan terhadap pihak yang menjadi target operasi maka sesuai dengan ketentuan UU KPK baru, mesti mendapatkan izin dari Dewan Pengawas.

"Secara normatif, penyadapan yang dilakukan usai terbentuknya Dewan Pengawas dan tidak mendapatkan izin dari Dewan Pengawas maka penyadapan ilegal atau tidak sah," jelas dia.

Dalam kasus Bupati Sidoarjo misalnya, KPK melakukan penggeledahan di Rumah Dinas dan rumah pribadi untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan penanganan perkara.

"Seandainya kasus tersebut masuk ke Praperadilan, dan KPK tidak mampu menunjukkan surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas, maka penggugat berpotensi besar untuk memenangkan perkara," terang Fauzan.

Petugas KPK dikawal sejumlah personel kepolisian di kantor tempat pimpinan KPU bekerja, di Jakarta, Senin, (13/1/2020) (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Demikian juga masalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikabarkan merupakan warisan dari pimpinan KPK Agus Rahardjo, dan digunakan pimpinan KPK baru untuk melakukan penindakan terhadap dua pihak yang terjerat OTT.

Fauzan berpandangan, hal ini seharusnya sejak Serah Terima Jabatan (Sertijab) dikomunikasikan perkara yang sedang berjalan dan perkara yang penangannya perlu segera dilakukan.

"Sehingga nanti bisa ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK yang baru," imbuh Fauzan.

Selain itu, Fauzan juga meminta agar KPK segera menyerahkan kepada lembaga penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan jika memang barang dugaan hasil korupsi angkanya di bawah Rp1 miliar.

Karena, lanjut Fauzan, dalam UU KPK yang baru juga mengamanahkan jika KPK hanya berwenang menangani perkara korupsi yang potensi kerugian negara di atas Rp1 miliar.

Baca Juga:

"Siap Mainkan!" Jadi Kode Suap Komisioner KPU Terkait PAW Caleg PDIP

Seperti diketahui, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan dibawah kepemimpinan Firli Bahuri menuai polemik.

Selain diduga penyadapan tanpa izin dari Dewan Pengawas KPK, penyelidik KPK diketahui tidak bisa menunjukkan surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK saat mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan sebagai pengembangan terhadap OTT yang kedua. (Knu)

#KPK #Ott Kpk
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 27 menit lalu
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
OTT Rektor Unsoed, KPK Temukan Uang Ratusan Juta yang Diduga Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dalam OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Uang tersebut diduga terkait pengkondisian penerimaan mahasiswa baru.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
OTT Rektor Unsoed, KPK Temukan Uang Ratusan Juta yang Diduga Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
Indonesia
Rektor Unsoed Terjaring OTT KPK, Ada Dugaan Pengkondisian Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK menangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dalam OTT. Operasi tersebut diduga terkait pengkondisian penerimaan mahasiswa baru.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Rektor Unsoed Terjaring OTT KPK, Ada Dugaan Pengkondisian Penerimaan Mahasiswa Baru
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman
Ketua KPK Setyo Budiyanto menutup rapat konstruksi perkara dan barang bukti yang disita dalam OTT terhadap pejabat Unsoed tersebut.
Frengky Aruan - Jumat, 21 Agustus 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman
Indonesia
KPK Bantah OTT Bupati Bogor Rudy Susmanto
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor yang telah berada di Gedung KPK.
Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Bantah OTT Bupati Bogor Rudy Susmanto
Indonesia
KPK Bantah Isu OTT Bogor, Hanya Minta Keterangan Sejumlah Pihak
KPK menegaskan tidak ada OTT di Kabupaten Bogor terkait beredarnya isu 6 orang terjaring operasi senyap.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Bantah Isu OTT Bogor, Hanya Minta Keterangan Sejumlah Pihak
Indonesia
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Indonesia
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
HNV diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
Indonesia
Diperiksa KPK, Bebizie Komitmen Kembalikan Uang yang Diduga Mengalir dari PT BKS
KPK mengungkap Bebizie Sri Mulyati berkomitmen mengembalikan uang yang diduga diterimanya dari PT Bara Kumala Sari dalam kasus gratifikasi batu bara Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Diperiksa KPK, Bebizie Komitmen Kembalikan Uang yang Diduga Mengalir dari PT BKS
Indonesia
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp Rp 622 Miliar
Yaqut juga mempertanyakan uang negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji seperti yang dituduhkan KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp  Rp 622 Miliar
Bagikan