Komisioner KPU Terlibat Korupsi, Bawaslu Dianggap Tidak Berguna

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 10 Januari 2020
  Komisioner KPU Terlibat Korupsi, Bawaslu Dianggap Tidak Berguna

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti. (MP/Fadhli)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Pengamat politik dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti mengungkapkan Bawaslu kebobolan menyusul penangkapan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (8/1).

Ray mengatakan, salah satu fungsi pengawasan Bawaslu adalah memastikan pemilu berjalan secara bersih. Ia menduga, Bawaslu tidak melihat praktik suap-menyuap sebagai bagian dari pengawasan.

Baca Juga:

Hasto Dukung KPK Kembangkan Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan

“Saya menduga Bawaslu melihat ini bukan masalah di Bawaslu. Bukan bagian dari yang harus diawasi oleh Bawaslu. Kalau cara berfikir Bawaslu seperti itu ya salah total,” ucap dia kepada Merahputih.com, Kamis (9/1).

Tertangkapnya komisioner KPU Wahyu Setiawan membuat Bawaslu seperti tidak berfungsi lagi
Komisioner KPU Wahyu Setyawan. Foto: ANTARA

Dengan adanya kasus yang menimpa salah satu komisioner KPU, maka publik mempertanyakan efektifitas pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.

Ini karena, lembaga pengawas pemilu itu harus memastikan tidak ada proses suap-menyuap dalam proses pengambilan keputusan di instrumen pemilu.

“Baik itu yang dilakukan peserta ke peserta, perserta kepada publik maupun peserta kepada penyelenggara. Ini membuat tanda tanya, Bawaslu dibuat mewah kaya itu untuk apa," terang Direktur Lingkar Madani Indonesia ini.

Dia mempertanyakan fungsi Bawaslu lantaran komisioner KPU itu terlibat dalam praktik suap-menyuap dengan peserta Pemilu.

“Mestinya yang begini-begini kan menjadi bagian tanggung jawab dari Bawaslu, untuk memastikan bahwa semua yang terkait dengan pelaksanan pemilu tidak boleh disertai dengan suap menyuap,” kata dia.

Baca Juga:

Menkopolhukam Pastikan Kerja KPU Tak Terganggu dengan Penangkapan Wahyu Setyawan

Sebagaimana diketahui, Wahyu bukanlah komisioner KPU pertama yang tersandung masalah korupsi. Sebelumnya, ada empat komisioner lain yang terjerat kasus korupsi.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun Masiku dalam pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun, dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu Setiawan diduga menerima duit Rp 600 juta terkait upaya memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR. Pemberian suap ini terjadi dua kali yakni pada pertengahan dan akhir Desember 2019.

Suap ini bermula saat KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Almarhum Nazarudin Kiemas. Terjadi lobi ke Agustiani Tio untuk meloloskan Harun Masiku dalam PAW. Agustiani Tio kemudian berkomunikasi dengan Wahyu Setiawan untuk membantu proses penetapan Harun Masik.(Knu)

Baca Juga:

Pengamat Nilai Langkah OTT KPK Terhadap Wahyu Setiawan Bukan Gebrakan Luar Biasa

#Bawaslu #Komisi Pemilihan Umum #Pengamat Politik #Ray Rangkuti
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Banyak Wamen Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN, Pengamat Nilai Pemerintahan Prabowo tak Terarah
Kini, banyak wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Pengamat politik menilai jika pemerintahan Prabowo tak terarah.
Soffi Amira - Jumat, 11 Juli 2025
Banyak Wamen Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN, Pengamat Nilai Pemerintahan Prabowo tak Terarah
Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
Rencana TNI Jaga Gedung Kejaksaan Ditolak, Pengamat: Mereka Bukan Aparat Keamanan
Rencana soal TNI menjaga gedung Kejaksaan kini ditolak. Pengamat pun menilai, bahwa TNI merupakan aparat pertahanan dan bukan keamanan.
Soffi Amira - Selasa, 13 Mei 2025
Rencana TNI Jaga Gedung Kejaksaan Ditolak, Pengamat: Mereka Bukan Aparat Keamanan
Indonesia
Pengamat Nilai RUU ASN Hambat Otonomi, Berpotensi Munculkan Konflik Pemerintah Pusat dan Daerah
Wacana perubahan dalam UU ASN tersebut mengusulkan agar kewenangan itu nantinya dapat dikembalikan kepada pemerintah pusat
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 03 Mei 2025
Pengamat Nilai RUU ASN Hambat Otonomi, Berpotensi Munculkan Konflik Pemerintah Pusat dan Daerah
Indonesia
Pengamat Sebut Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo di Pilpres 2029
Pengamat Politik, Jerry Massie, memprediksi bahwa Gibran akan menjadi lawan Prabowo di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 25 April 2025
Pengamat Sebut Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo di Pilpres 2029
Indonesia
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Agustiani Tio Fridelina bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Indonesia
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Mendagri Tito Karnavian meminta KPU, Bawaslu mengajukan anggaran seefisien mungkin untuk mengurangi beban APBD.
Frengky Aruan - Senin, 10 Maret 2025
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Bagikan