PA 212 Duga Wahyu Setiawan Ikut 'Bermain' Menangkan Jokowi-Ma'ruf Amin


Habib Novel Bamukmin (kanan) didampingi kuasa hukumnya Ali Lubis. (Foto MP/Yohanes Abimanyu)
MerahPutih.com - Juru bicara PA 212 Novel Bamukmin menduga Komisioner KPU yang juga tersangka kasus suap, Wahyu Setiawan juga 'bermain' dalam kegiatan politik lainnya. Salah satunya adalah Pemilu 2019.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan Wahyu ikut 'bermain' untuk memenangkan paslon 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin beberapa waktu lalu.
Baca Juga
KPK Harus Jadikan Kasus Suap Wahyu KPU Pintu Masuk Bongkar Korupsi Penyelenggara Pemilu
"Komisioner KPU tersebut patut diduga kuat berhubungan dengan (paslon 01) dengan TSMB," kata Novel kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/1).

Novel menegaskan pentingnya kasus tersebut diusut tuntas termasuk soal keterkaitannya pilpres 2019, karena ia khawatir pemimpin yang terpilih lewat cara-cara yang tidak benar akan menyalahgunakan kekuasaannya.
"Dan jangan sampai kemenangan dengan itu yang saat ini berkuasa bisa leluasa menggunakan kekuasaannya untuk intervensi KPK dan institusi lainnya agar kinerja semua yang bersangkutan dilemahkan," ungkapnya.
Novel menambahkan, jika dalam pengungkapannya nanti terbukti kasus yang menjerat Wahyu berkaitan dengan pilpres, maka ia mengusulkan supaya MPR menggelar sidang istimewa untuk melengserkan pemimpin yang terpilih lewat pemilu curang.
"Oleh Karena itu agar jelas dan terang, harus juga dibuat pansus khusus untuk segera menggelar sidang istimewa melengserkan pemimpin hasil pemilu curang," tegas Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 ini.
Baca Juga
Ia meminta DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk kasus dugaan suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP Harun Masiku itu.
"Masih diduga kuat itu adalah transaksi untuk upah hasil melakukan manipulasi perhitungan pilpres," kata Novel.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Tiga tersangka lainnya adalah Agustiani Tio Fridelina (eks anggota Bawaslu/caleg PDIP) selaku orang kepercayaan Wahyu; dan dua orang yakni kader PDIP, Harun Masiku dan Saeful, selaku penyuap.
Wahyu Setiawan diduga menerima suap dari Saeful dan Harun Masiku. Diduga, suap diberikan agar Harun bisa ditetapkan menjadi anggota DPR melalui mekanisme penggantian antar waktu (PAW).
Harun merupakan caleg PDIP dari dapil Sumsel I yang menempati posisi 6 dalam Pileg 2019 lalu. Namun, berbekal putusan gugatan MA, Harun meminta KPU menetapkan dirinya. Diduga, suap untuk memperlancar hal tersebut.

Wahyu diduga meminta uang Rp900 juta terkait hal tersebut. Ia diduga sudah menerima Rp600 juta yang diberikan dalam dua tahap. Uang diberikan melalui Agustiani Tio Fridelina, caleg PDIP yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu.
Baca Juga
Masinton Curigai Kedatangan Penyidik KPK ke Kantor DPP PDIP Bermotif Politis
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Wahyu, Agustiani, Saeful, dan Harun sudah dijerat sebagai tersangka. Khusus Harun, ia tak ikut ditangkap KPK. Ia pun diminta segera menyerahkan diri. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025

Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'

DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari

Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik
