Wahyu Setiawan dan Bupati Sidoarjo Punya Celah Lolos Lewat Praperadilan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 14 Januari 2020
Wahyu Setiawan dan Bupati Sidoarjo Punya Celah Lolos Lewat Praperadilan

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terlibat suap PAW DPR dari PDIP (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com- Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman, Muhammad Fauzan menilai penyadapan pada dua OTT, yakni terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dilakukan sebelum Dewan Pengawas terbentuk.

Padahal jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyadapan harus mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK.

"Sehingga pimpinan KPK yang baru seharusnya berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Dewan Pengawas yang pada pokoknya apakah diizinkan tentang penyadapan kepada pihak yang akan di-OTT," kata Fauzan, Selasa (14/1).

Baca Juga:

Komisioner KPU Terlibat Korupsi, Bawaslu Dianggap Tidak Berguna

Fauzan mencontohkan ketika pimpinan KPK yang baru mau melanjutkan penyadapan terhadap pihak yang menjadi target operasi maka sesuai dengan ketentuan UU KPK baru, mesti mendapatkan izin dari Dewan Pengawas.

"Secara normatif, penyadapan yang dilakukan usai terbentuknya Dewan Pengawas dan tidak mendapatkan izin dari Dewan Pengawas maka penyadapan ilegal atau tidak sah," jelas dia.

Dalam kasus Bupati Sidoarjo misalnya, KPK melakukan penggeledahan di Rumah Dinas dan rumah pribadi untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan penanganan perkara.

"Seandainya kasus tersebut masuk ke Praperadilan, dan KPK tidak mampu menunjukkan surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas, maka penggugat berpotensi besar untuk memenangkan perkara," terang Fauzan.

Petugas KPK dikawal sejumlah personel kepolisian di kantor tempat pimpinan KPU bekerja, di Jakarta, Senin, (13/1/2020) (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Demikian juga masalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikabarkan merupakan warisan dari pimpinan KPK Agus Rahardjo, dan digunakan pimpinan KPK baru untuk melakukan penindakan terhadap dua pihak yang terjerat OTT.

Fauzan berpandangan, hal ini seharusnya sejak Serah Terima Jabatan (Sertijab) dikomunikasikan perkara yang sedang berjalan dan perkara yang penangannya perlu segera dilakukan.

"Sehingga nanti bisa ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK yang baru," imbuh Fauzan.

Selain itu, Fauzan juga meminta agar KPK segera menyerahkan kepada lembaga penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan jika memang barang dugaan hasil korupsi angkanya di bawah Rp1 miliar.

Karena, lanjut Fauzan, dalam UU KPK yang baru juga mengamanahkan jika KPK hanya berwenang menangani perkara korupsi yang potensi kerugian negara di atas Rp1 miliar.

Baca Juga:

"Siap Mainkan!" Jadi Kode Suap Komisioner KPU Terkait PAW Caleg PDIP

Seperti diketahui, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan dibawah kepemimpinan Firli Bahuri menuai polemik.

Selain diduga penyadapan tanpa izin dari Dewan Pengawas KPK, penyelidik KPK diketahui tidak bisa menunjukkan surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK saat mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan sebagai pengembangan terhadap OTT yang kedua. (Knu)

#KPK #Ott Kpk
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
PDI Perjuangan Jawa Timur menghomati kewenangan dan proses hukum terhadap kadernya itu yang sedang dilakukan KPK.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 November 2025
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Berita Foto
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko saat tiba untuk menjalani pemeriksaan usai terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh petugas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (8/11/2025).
Didik Setiawan - Sabtu, 08 November 2025
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Indonesia
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Bupati Ponorogo tiba di Gedung KPK, Sabtu (8/11) pagi. Ia enggan berkomentar soal promosi jabatan.
Soffi Amira - Sabtu, 08 November 2025
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK belum membeberkan pihak lain yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid dan menyita dokumen serta CCTV terkait kasus dugaan pemerasan pejabat Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
Indonesia
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Aliran dana itu ditengarai dipakai tersangka untuk membeli sejumlah kendaraan, termasuk satu unit mobil ambulans yang disita KPK Selasa kemarin.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Indonesia
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK umumkan kekayaan Denny JA sebesar Rp 3,08 triliun. Presiden Komisaris PHE ini tekankan transparansi dan tanggung jawab sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
Indonesia
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
KPK menggeledah rumah Gubernur Riau, Abdul Wahid, Kamis (6/11). Penggeledahan ini termasuk lanjutan penyelidikan kasus korupsi.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Pengumuman Tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid Lewat 24 Jam, Begini Alasan KPK
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan teknis yang dihadapi lembaga antirasuah.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Pengumuman Tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid Lewat 24 Jam, Begini Alasan KPK
Bagikan