Wahyu Setiawan dan Bupati Sidoarjo Punya Celah Lolos Lewat Praperadilan

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terlibat suap PAW DPR dari PDIP (Foto: antaranews)
Merahputih.com- Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman, Muhammad Fauzan menilai penyadapan pada dua OTT, yakni terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dilakukan sebelum Dewan Pengawas terbentuk.
Padahal jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyadapan harus mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK.
"Sehingga pimpinan KPK yang baru seharusnya berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Dewan Pengawas yang pada pokoknya apakah diizinkan tentang penyadapan kepada pihak yang akan di-OTT," kata Fauzan, Selasa (14/1).
Baca Juga:
Komisioner KPU Terlibat Korupsi, Bawaslu Dianggap Tidak Berguna
Fauzan mencontohkan ketika pimpinan KPK yang baru mau melanjutkan penyadapan terhadap pihak yang menjadi target operasi maka sesuai dengan ketentuan UU KPK baru, mesti mendapatkan izin dari Dewan Pengawas.
"Secara normatif, penyadapan yang dilakukan usai terbentuknya Dewan Pengawas dan tidak mendapatkan izin dari Dewan Pengawas maka penyadapan ilegal atau tidak sah," jelas dia.
Dalam kasus Bupati Sidoarjo misalnya, KPK melakukan penggeledahan di Rumah Dinas dan rumah pribadi untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan penanganan perkara.
"Seandainya kasus tersebut masuk ke Praperadilan, dan KPK tidak mampu menunjukkan surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas, maka penggugat berpotensi besar untuk memenangkan perkara," terang Fauzan.

Demikian juga masalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikabarkan merupakan warisan dari pimpinan KPK Agus Rahardjo, dan digunakan pimpinan KPK baru untuk melakukan penindakan terhadap dua pihak yang terjerat OTT.
Fauzan berpandangan, hal ini seharusnya sejak Serah Terima Jabatan (Sertijab) dikomunikasikan perkara yang sedang berjalan dan perkara yang penangannya perlu segera dilakukan.
"Sehingga nanti bisa ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK yang baru," imbuh Fauzan.
Selain itu, Fauzan juga meminta agar KPK segera menyerahkan kepada lembaga penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan jika memang barang dugaan hasil korupsi angkanya di bawah Rp1 miliar.
Karena, lanjut Fauzan, dalam UU KPK yang baru juga mengamanahkan jika KPK hanya berwenang menangani perkara korupsi yang potensi kerugian negara di atas Rp1 miliar.
Baca Juga:
"Siap Mainkan!" Jadi Kode Suap Komisioner KPU Terkait PAW Caleg PDIP
Seperti diketahui, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan dibawah kepemimpinan Firli Bahuri menuai polemik.
Selain diduga penyadapan tanpa izin dari Dewan Pengawas KPK, penyelidik KPK diketahui tidak bisa menunjukkan surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK saat mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan sebagai pengembangan terhadap OTT yang kedua. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal
