BW Absen di Sidang MK, Pengamat: Itu Contempt of Court


Pengamat komunikasi politik Universitas Mercu Buana, Afdal Makkuraga (Foto: Dok Pribadi)
MerahPutih.Com - Ketua tim hukum Prabowo, Bambang Widjojanto alias BW absen dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (20/6). Ketidakhadiran BW menurut pengamat komunikasi politik Afdal Makkuraga sebagai bentuk ketidakprofesionalan seorang kuasa hukum.
"Adalah contempt of court atau penghinaan pengadilan saat sidang sudah dijadwalkan, kuasa hukum tidak hadir. Ini adalah bentuk tidak profesional," kata Afdal di Jakarta, Kamis (20/6).
Tim hukum Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden Prabowo-Sandi menjelaskan bahwa absennya BW karena tengah mengerjakan sesuatu untuk kepentingan persidangan.

"Apa pun alasannya seharusnya hadir. Tidak ada alasan menyiapkan bukti atau bahan. Bukti seorang lawyer profesional adalah siap beracara di pengadilan," ujar Afdal yang juga menjabat sebagai Direktur Political Communication (Polcomm) Institute itu.
Dosen Universitas Mercu Buana itu mengatakan bahwa hakim bisa mengambil tindakan atas ketidakhadiran BW. Hal ini adalah preseden buruk.
"Hakim yang akan menilai hasil akhir dari preseden tersebut. Segala prosedur harus diikuti, harus dijalani, sehingga hakim dapat menilai jalannya pengadilan dan mengambil keputusan," ujar Afdal Makkuraga.
BACA JUGA: Kuasa Hukum KPU Nilai Pendapat Said Didu Soal BUMN Keliru
Tim Hukum Prabowo Sebut Anak Buah Yusril Sebagai Saksi 'Wow'
Sebagaimana dilansir Antara, dalam sidang keempat hari ini, KPU menghadirkan dua keterangan saksi ahli, yakni seorang ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo yang juga salah satu perancang Situng KPU.
Yang kedua adalah ahli hukum administrasi negara Dr. W. Riawan Tjandra, SH, M.Hum., yang memberikan keterangan tertulis terkait dengan tudingan soal posisi Cawapres Ma'ruf Amin dalam anak perusahaan BUMN.(*)
Bagikan
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
