Pilpres 2019

Tim Hukum Prabowo Sebut Anak Buah Yusril Sebagai Saksi 'Wow'

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 20 Juni 2019
 Tim Hukum Prabowo Sebut Anak Buah Yusril Sebagai Saksi 'Wow'

Kader PBB Hairul Anas Suaidi Saksi Ahli di Sidang MK, (Foto: screenshot GerindraTV

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN), Priyo Budi Santoso menyebut menyiapkan saksi yang keterangannya 'wow'.

Hal itu dikatakan keduanya sebelum digelarnya sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (19/6) kemarin dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari kubu paslon 02 sebagai pihak pemohon.

Namun, setelah persidangan tersebut, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon maupun tim hukum Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait menilai tidak ada saksi 'wow' dalam persidangan tersebut.

Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan menyebut saksi 'wow' yang dipersiapkannya merupakan anak buah Yusril Ihza Mahendra, Hairul Anas Suaidi. Hairul diketahui merupakan caleg Partai Bulan Bintang (PBB).

para saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi di sidang MK
Para saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi di Sidang MK (Foto: antaranews)

"Anda kemarin nggak melihat ya saksi bernama Anas yang dinihari itu. Hairul Anas itu kan saksinya wow itu," kata Iwan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

Dalam persidangan sebelumnya, Hairul mengaku pernah mengikuti pelatihan untuk saksi yang digelar oleh Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin beberapa bulan sebelum pemungutan suara.

Dalam pelatihan itu, Hairul yang juga keponakan Mahfud MD mengaku mendapatkan materi pelatihan kecurangan bagian dari demokrasi.

BACA JUGA: KPU Sebut Keterangan Ahli Tegaskan Tuduhan Kecurangan Tak Terbukti

Saksi Ahli IT dari Kubu Prabowo-Sandi Dinilai Justru Untungkan KPU

Selain itu, dalam persidangan tersebut Hairul juga mengaku menciptakan Robot 'Tidak Ikhlas' yang merekam data-data di situs Sistem Informasi Penghitungan Suara (situng) KPU.

Namun, Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf yang juga Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra menilai kesaksian Hairul tidak membuktikan apapun terkait dalil-dalil yang dituangkan dalam permohonan Prabowo-Sandi.

Menanggapi pernyataan Yusril ini, Iwan hanya menjawab singkat.

"Ya, silakan saja," tutupnya.(Pon)

#Mahkamah Konstitusi #Saksi Ahli #Bambang Widjojanto #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembatasan status tersangka minimal satu tahun dalam revisi KUHAP.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Hasil penelusuran fakta menunjukkan tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang dapat membenarkan klaim yang beredar tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Bagikan