Pilpres 2019

KPU Sebut Keterangan Ahli Tegaskan Tuduhan Kecurangan Tak Terbukti

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 20 Juni 2019
 KPU Sebut Keterangan Ahli Tegaskan Tuduhan Kecurangan Tak Terbukti

Kuasa hukum KPU Ali Nurdin (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin mengaku puas dengan penampilan saksi ahli Marsudi Wahyu Kisworo yang mematahkan segala argumen dan tuduhan dari pemohon Prabowo-Sandi.

Lebih lanjut Ali mengatakan, dalam pernyataanya, Marsudi menyatakan sistem IT KPU sudah cukup bagus, kredibel.

"Kenapa? Karena yang akan digangguin web nya. Situngnya sendiri, berupa databasenya sendiri itu ga bisa diganggu. Kecuali masuk ke KPU, kemudian otak-atik. Tapi kalau lewat web, itu hanya bisa beberapa menit. paling 15 menit. Karena setelah 15 menit kan direfresh lagi," kata Ali di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

Ali menjelaskan, tuduhan yang menyatakan bahwa Situng direkayasa, bisa diotak-atik untuk menguntungkan salah satu pihak tidak benar.

Ketua Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum Ali Nurdin SH
Ketua Tim hukum KPU, Ali Nurdin SH mengaku puas dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan kliennya.(Foto: antaranews)

"Kalau sudah begitu kan kira-kira selesai persidangannya. Tugas kami selaku kuasa hukum sudah meyakinkan mahkamah menghadirkan saksi dan alat bukti yang cukup," ungkap Ali.

BACA JUGA: Sofyan Basir Jalani Sidang Perdana Kasus PLTU Riau-1 Senin Besok

Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Akui Kliennya Berada di Singapura

Pengacara yang pernah membela KPU pada Pemilu 2014 itu menyatakan saksi ahli sendiri mengatakan bahwa hitungan yang sah itu adalah manual berjenjang.

"Kalau yang dipersoalkan obyek sengketanya SK 87, itu kan hasil manual berjenjang. Tentunya dasar pemeriksaannya pun harus menggunakan manual berjenjang. Kalau manual berjenjang, maka dokumennya sebagaimana disampaikan pak Arief Hidayat tadi, adalah dokumen formal dalam bentuk DC1, DB1, DA1, ataupun C1 plano misalnya. Kalau menggunakan Situng memang tidak nyambung. Karena Situng itu, sebagaimana tadi dijelaskan hanya sebagai alat bantu yang data dasarnya dari C1 yang memang dimungkinkan keliru. Jadi tidak ada masalah," tutup Ali Nurdin.(Knu)

#Saksi Ahli #Komisi Pemilihan Umum #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Bagikan