BPN Minta Keterangan Haris Azhar Dipertimbangkan Hakim

Haris Azhar. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/far)
Merahputih.com - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menghormati keputusan Direktur Lokataru, Haris Azhar menolak memberi kesaksian untuk BPN dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Andre mengatakan dalam surat penolakannya, Haris Azhar telah memaparkan alasannya menolak memberikan keterangan dalam sidang tersebut.
BACA JUGA: Tim Hukum Prabowo Sebut Anak Buah Yusril Sebagai Saksi 'Wow'
Oleh sebab itu, dirinya berharap majelis hakim MK menjadikan surat Haris Azhar sebagai pertimbangan dalam merumuskan putusan sidang.
"Meskipun tak bersedia jadi saksi, mengundurkan diri, sebenarnya pointers-pointers kesaksiannya sudah disampaikan beliau di suratnya, dan harapan kami isi suratnya Haris Azhar bisa jadi pertimbangan majelis hakim," jelas Andre kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/6).

Andre menegaskan keterangan tertulis yang dibuat Haris telah memberikan gambaran terkait persoalan netralitas aparat kepolisian.
Dia menerangkan, dari keterangan tertulis itu dapat dilihat bahwa kesaksian yang hendak disampaikan oleh Haris ialah terkait dugaan penggalangan dukungan aparat kepolisian untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
BACA JUGA: Pengacara Prabowo: Saksi Ahli KPU Tidak Bisa Bantah Keterangan Saksi Pemohon
Keterangan itu pernah diutarakan Kapolsek Pasirwangi, Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Aziz, yang pernah diadvokasi Haris beberapa waktu lalu.
Diketahui sebelumnya, aktivis HAM Haris Azhar menolak untuk menjadi saksi yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
