BPN Minta Keterangan Haris Azhar Dipertimbangkan Hakim
Haris Azhar. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/far)
Merahputih.com - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menghormati keputusan Direktur Lokataru, Haris Azhar menolak memberi kesaksian untuk BPN dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Andre mengatakan dalam surat penolakannya, Haris Azhar telah memaparkan alasannya menolak memberikan keterangan dalam sidang tersebut.
BACA JUGA: Tim Hukum Prabowo Sebut Anak Buah Yusril Sebagai Saksi 'Wow'
Oleh sebab itu, dirinya berharap majelis hakim MK menjadikan surat Haris Azhar sebagai pertimbangan dalam merumuskan putusan sidang.
"Meskipun tak bersedia jadi saksi, mengundurkan diri, sebenarnya pointers-pointers kesaksiannya sudah disampaikan beliau di suratnya, dan harapan kami isi suratnya Haris Azhar bisa jadi pertimbangan majelis hakim," jelas Andre kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/6).
Andre menegaskan keterangan tertulis yang dibuat Haris telah memberikan gambaran terkait persoalan netralitas aparat kepolisian.
Dia menerangkan, dari keterangan tertulis itu dapat dilihat bahwa kesaksian yang hendak disampaikan oleh Haris ialah terkait dugaan penggalangan dukungan aparat kepolisian untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
BACA JUGA: Pengacara Prabowo: Saksi Ahli KPU Tidak Bisa Bantah Keterangan Saksi Pemohon
Keterangan itu pernah diutarakan Kapolsek Pasirwangi, Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Aziz, yang pernah diadvokasi Haris beberapa waktu lalu.
Diketahui sebelumnya, aktivis HAM Haris Azhar menolak untuk menjadi saksi yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi