BPN Minta Keterangan Haris Azhar Dipertimbangkan Hakim
                Haris Azhar. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/far)
Merahputih.com - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menghormati keputusan Direktur Lokataru, Haris Azhar menolak memberi kesaksian untuk BPN dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Andre mengatakan dalam surat penolakannya, Haris Azhar telah memaparkan alasannya menolak memberikan keterangan dalam sidang tersebut.
BACA JUGA: Tim Hukum Prabowo Sebut Anak Buah Yusril Sebagai Saksi 'Wow'
Oleh sebab itu, dirinya berharap majelis hakim MK menjadikan surat Haris Azhar sebagai pertimbangan dalam merumuskan putusan sidang.
"Meskipun tak bersedia jadi saksi, mengundurkan diri, sebenarnya pointers-pointers kesaksiannya sudah disampaikan beliau di suratnya, dan harapan kami isi suratnya Haris Azhar bisa jadi pertimbangan majelis hakim," jelas Andre kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/6).
Andre menegaskan keterangan tertulis yang dibuat Haris telah memberikan gambaran terkait persoalan netralitas aparat kepolisian.
Dia menerangkan, dari keterangan tertulis itu dapat dilihat bahwa kesaksian yang hendak disampaikan oleh Haris ialah terkait dugaan penggalangan dukungan aparat kepolisian untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
BACA JUGA: Pengacara Prabowo: Saksi Ahli KPU Tidak Bisa Bantah Keterangan Saksi Pemohon
Keterangan itu pernah diutarakan Kapolsek Pasirwangi, Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Aziz, yang pernah diadvokasi Haris beberapa waktu lalu.
Diketahui sebelumnya, aktivis HAM Haris Azhar menolak untuk menjadi saksi yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
                      Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
                      Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
                      Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
                      Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
                      Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
                      MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
                      MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
                      Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
                      Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan