Bos Cucu Perusahaan Milik Tommy Soeharto Klaim Tak Tahu Soal Suap Untuk Bowo Sidik
Politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso ditahan KPK terkait kasus suap distribusi pupuk (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Theo Lekatompessy mengklaim bahwa anak buahya di PT HTK Asty Winasti tak memberitahu soal adanya komitmen fee untuk anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
Fee yang dimaksud terkait realisasi kontrak kerja sama sewa kapal antara PT HTK dengan PT PILOG untuk distribusi amonia.
Baca Juga:
"Apakah Bu Asty pernah melaporkan kepada saksi bahwa terkait dengan adanya kerja sama pertukaran sewa kapal pernah disampaikan kepada saksi juga ada pemberian atau anggaran fee kepada Pak Bowo?" tanya jaksa KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/9).
Theo mengklaim tidak mengetahui adanya komitmen fee terkait kontrak kerjasama sewa kapal. Menurutnya, hal itu merupakan ranah manajemen.
"Tidak ada, Pak. Karena itu ranah manajemen ya dan kalau tahu itu dilaporkan, pasti kami larang," jawab Theo kepada jaksa Ikhsan.
Jaksa Ikhsan juga menanyakan apakah Direktur PT HTK Taufik Agustono pernah melaporkan adanya alokasi pemberian fee untuk Bowo Sidik. Namun, Theo membalas dengan jawaban yang sama. Dia mengaku tidak mengrtahui soal pemberian fee untuk anggota DPR dari fraksi Golkar tersebut.
"Tidak ada juga, Pak. Tidak ada dibicarakan itu (soal fee)," imbuhnya.
PT HTK merupakan anak usaha dari PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS). Sekitar 99,9 persen saham PT HTK dimiliki PT HITS. Sementara PT HITS salah satu unit bisnis Humpuss Grup, perusahaan milik putra Presiden ke-2 Soeharto Tommy Soeharto.
Bowo Sidik didakwa menerima total sekitar Rp2,6 miliar dari PT HTK karena membantu proses kerja sama sewa kapal dengan PT Pilog. Uang itu diterima Bowo Sidik melalui perantara dalam bentuk USD163.733 dan Rp311 juta.
Uang USD163.733 dan Rp 311 juta itu diterima Bowo dari Asty Winasty selaku General Manager Komersial atau Chief Commercial Officer PT HTK dan Taufik Agustono selaku Direktur Utama PT HTK. Uang itu diserahkan secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya bernama M Indung Andriani.
Baca Juga:
Bowo Sidik Didakwa Terima Suap Rp 2,6 M dan Gratifikasi S$700 Ribu
PT HTK sebagai perusahaan yang mengelola kapal MT Griya Borneo sebelumnya memiliki kontrak kerja sama dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) untuk pengangkutan amoniak. PT KCS disebut jaksa sebagai cucu perusahaan dari PT Petrokimia Gresik.
Namun, setelah PT PIHC didirikan, kontrak kerja sama PT HTK itu diputus. Pengangkutan amoniak itu kemudian dialihkan PT PIHC ke PT Pilog. Atas hal itu PT HTK melalui Asty meminta bantuan Bowo agar PT Pilog dapat menggunakan kapal milik PT HTK, yaitu MT Griya Borneo.(Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR, MKD Bahas 5 Kasus Etik Baru