Kasus Korupsi

Bos Cucu Perusahaan Milik Tommy Soeharto Klaim Tak Tahu Soal Suap Untuk Bowo Sidik

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 04 September 2019
 Bos Cucu Perusahaan Milik Tommy Soeharto Klaim Tak Tahu Soal Suap Untuk Bowo Sidik

Politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso ditahan KPK terkait kasus suap distribusi pupuk (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Theo Lekatompessy mengklaim bahwa anak buahya di PT HTK Asty Winasti tak memberitahu soal adanya komitmen fee untuk anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.

Fee yang dimaksud terkait realisasi kontrak kerja sama sewa kapal antara PT HTK dengan PT PILOG untuk distribusi amonia.

Baca Juga:

Penyuap Bowo Sidik Divonis 1,5 Tahun Penjara

"Apakah Bu Asty pernah melaporkan kepada saksi bahwa terkait dengan adanya kerja sama pertukaran sewa kapal pernah disampaikan kepada saksi juga ada pemberian atau anggaran fee kepada Pak Bowo?" tanya jaksa KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/9).

Sidang Tipikor dengan terdakwa penyuap Bowo Sidik
Sidang Tipikor dengan terdakwa penyuap Bowo Sidik Pangarso (MP/Ponco Sulaksono)

Theo mengklaim tidak mengetahui adanya komitmen fee terkait kontrak kerjasama sewa kapal. Menurutnya, hal itu merupakan ranah manajemen.

"Tidak ada, Pak. Karena itu ranah manajemen ya dan kalau tahu itu dilaporkan, pasti kami larang," jawab Theo kepada jaksa Ikhsan.

Jaksa Ikhsan juga menanyakan apakah Direktur PT HTK Taufik Agustono pernah melaporkan adanya alokasi pemberian fee untuk Bowo Sidik. Namun, Theo membalas dengan jawaban yang sama. Dia mengaku tidak mengrtahui soal pemberian fee untuk anggota DPR dari fraksi Golkar tersebut.

"Tidak ada juga, Pak. Tidak ada dibicarakan itu (soal fee)," imbuhnya.

PT HTK merupakan anak usaha dari PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS). Sekitar 99,9 persen saham PT HTK dimiliki PT HITS. Sementara PT HITS salah satu unit bisnis Humpuss Grup, perusahaan milik putra Presiden ke-2 Soeharto Tommy Soeharto.

Bowo Sidik didakwa menerima total sekitar Rp2,6 miliar dari PT HTK karena membantu proses kerja sama sewa kapal dengan PT Pilog. Uang itu diterima Bowo Sidik melalui perantara dalam bentuk USD163.733 dan Rp311 juta.

Uang USD163.733 dan Rp 311 juta itu diterima Bowo dari Asty Winasty selaku General Manager Komersial atau Chief Commercial Officer PT HTK dan Taufik Agustono selaku Direktur Utama PT HTK. Uang itu diserahkan secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya bernama M Indung Andriani.

Baca Juga:

Bowo Sidik Didakwa Terima Suap Rp 2,6 M dan Gratifikasi S$700 Ribu

PT HTK sebagai perusahaan yang mengelola kapal MT Griya Borneo sebelumnya memiliki kontrak kerja sama dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) untuk pengangkutan amoniak. PT KCS disebut jaksa sebagai cucu perusahaan dari PT Petrokimia Gresik.

Namun, setelah PT PIHC didirikan, kontrak kerja sama PT HTK itu diputus. Pengangkutan amoniak itu kemudian dialihkan PT PIHC ke PT Pilog. Atas hal itu PT HTK melalui Asty meminta bantuan Bowo agar PT Pilog dapat menggunakan kapal milik PT HTK, yaitu MT Griya Borneo.(Pon)

Baca Juga:

KPK Garap Adik Nazaruddin Terkait Kasus Bowo Sidik

#Pengadilan Tipikor #Tommy Soeharto #Anggota DPR #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR
Rusdi Masse adalah anggota DPR RI dari Fraksi NasDem periode 2019-2024 dari Dapil Sulawesi Selatan III.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR
Indonesia
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR
Wakil Ketua Partai NasDem, Saan Mustopa, memberikan sinyal bahwa penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, belum berakhir. NasDem akan mengikuti proses hingga adanya PAW.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR
Indonesia
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah
Buntut blunder fatal Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, NasDem menegaskan bakal segera berbenah. Hal itu agar tidak ada lagi kadernya yang melanggar kode etik.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah
Indonesia
Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025
Wakil Ketua DPR juga menyampaikan moratorium kunjungan kerja atau perjalanan dinas luar negeri anggota DPR akan dihentikan sebagai bentuk efisiensi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025
Lifestyle
Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan
Partai Golkar menegaskan, bahwa anggota DPR yang dinonaktifkan tidak akan menerima gaji dan tunjangan. Pernyataan ini juga merespons perdebatan pubik, mengenai anggota DPR nonaktif yang masih menerima gaji.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan
Indonesia
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, dinilai cuci tangan soal Sultan Kemnaker. Ia juga menyebutkan, tiga mobil yang dicari KPK telah dibawa anaknya.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Indonesia
7 Terduga Pelaku Penjarahan di Rumah Uya Kuya Diproses Hukum, Polisi Sita Barang Bukti Kucing yang Ikut Dicuri
Polisi menyebut ada barang bukti yang ditemukan dari pihak terduga penjarah
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
7 Terduga Pelaku Penjarahan di Rumah Uya Kuya Diproses Hukum, Polisi Sita Barang Bukti Kucing yang Ikut Dicuri
Indonesia
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Formappi berharap Partai memberikan langkah tegas dengan menghentikan penuh status mereka di DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Indonesia
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
Aturan penonaktifan anggota DPR tertuang dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
Indonesia
FORMAPPI Minta Anggota DPR yang Sekarang di Luar Negeri Segera Pulang ke Tanah Air
Kunjungan kerja Komisi XI DPR RI ke Australia sepanjang akhir bulan ini.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Agustus 2025
FORMAPPI Minta Anggota DPR yang Sekarang di Luar Negeri Segera Pulang ke Tanah Air
Bagikan