Bowo Sidik Didakwa Terima Suap Rp 2,6 M dan Gratifikasi S$700 Ribu

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 14 Agustus 2019
Bowo Sidik Didakwa Terima Suap Rp 2,6 M dan Gratifikasi S$700 Ribu

Sidang Bowo Sidik Pangarso di Tipikor. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap sebesar USD 163.733 atau setara dengan Rp 2,3 miliar. Selain itu, politikus Golkar ini juga didakwa menerima uang Rp 311,02 juta.

Uang itu berasal dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti atas sepengetahuan Direktur PT HTK Taufik Agustono. Uang suap tersebut dimaksud untuk membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan sewa kapal dengan PT PILOG.

Baca Juga: Kena OTT dan Ditahan KPK, Golkar Resmi Pecat Bowo Sidik Pangarso

"Bahwa Terdakwa Bowo Sidik Pangarso baik sendiri maupun bersama Indung Andriani (orang kepercayaan Bowo), menerima hadiah berupa uang sejumlah USD 163.733 dan Rp 311.022.932 dari Asty Winasti," kata Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8).

Bowo Sidik Pangarso di Gedung KPK (Foto: antaranews.com)
Bowo Sidik Pangarso di Gedung KPK (Foto: antaranews.com)

Dalam surat dakwaan dijelaskan, PT HTK merupakan perusahaan yang mengelola kapal MT Griya Borneo. Perusahaan ini sebelumnya memiliki kontrak kerja sama dengan anak perusahaan PT Petrokimia Gresik, PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) untuk pengangkutan amonia dalam jangka waktu lima tahun.

Pada 2015 dibentuk perusahaan induk yang menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam bidang pupuk, yaitu PT PIHC. Kontrak kerja sama PT HTK pun diputus dan pengangkutan amonia dialihkan ke anak perusahaan PT PIHC, yaitu PT PILOG.

Baca Juga: KPK Beberkan Kronologi OTT Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso

Selain didakwa menerima suap, politikus partai besutan Airlangga Hartarto ini juga didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai SGD 700.000 atau Rp 7,1 miliar dan uang tunai Rp 600 juta.

"Terdakwa Bowo Sidik Pangarso menerima gratifikasi berupa uang tunai sejumlah SGD 250.000, SGD 200.000 , SGD 200.000, SGD 50.000 dan Rp 600 juta yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ungkap Jaksa Kiki.

Oleh sebab itu, Jaksa menilai Bowo tidak melaporkan penerimaan gratifikasinya ke lembaga antirasuah dalam batas waktu 30 hari sejak penerimaan. Pasalnya Bowo merupakan penyelenggara negara yang duduk di Komisi VI DPR RI.

Atas perbuatannya, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP. (Pon)

Baca Juga: KPK Ungkap Uang suap Rp8 Miliar Bowo Sidik Tidak Terkait Kepentingan Kampanye Jokowi-Ma'ruf

#KPK #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Skor Monitoring Center for Prevention Maluku Utara tergolong masih rendah. Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, meminta arahan langsung ke KPK.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Indonesia
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Sherly juga menyampaikan rencananya untuk mendiskusikan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Indonesia
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK memastikan tidak bergantung dari informasi Mahfud MD dalam mengusut dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Indonesia
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina
KPK saat ini tengah mendalami skema bisnis yang melibatkan Riza Chalid dengan tersangka Chrisna Damayanto
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina
Indonesia
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Pemerintah mengklaim telah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat pada 10 Juni 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Indonesia
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK tetap terbuka apabila Mahfud MD memiliki data atau informasi pendukung terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Jubir KPK sebut laporan dari masyarakat maupun tokoh publik merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Indonesia
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Novel tegaskan proses TWK yang menjadi dasar pemberhentian puluhan pegawai itu sarat dengan manipulasi dan pelanggaran hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Indonesia
Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!
Pengembalian hak konstitusional para pegawai yang diberhentikan melalui TWK menjadi langkah konkret untuk menandai perbedaan KPK di bawah Setyo Budiyanto.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!
Bagikan