Penyuap Bowo Sidik Divonis 1,5 Tahun Penjara


Majelis hakim tipikor Jakarta memvonis Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara. Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara. Asty juga dihukum pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8).
Baca Juga: Bowo Sidik Didakwa Terima Suap Rp 2,6 M dan Gratifikasi S$700 Ribu
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Asty dituntut 2 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan hakim untuk hal yang memberatkan, perbuatan Asty bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya," ujar hakim Rianto.
Hakim meyakini, Asty telah menyuap anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebesar Rp 311.022.932 dan USD 158.733. Suap itu dilakukan bersama dengan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono.

Suap yang diberikan Asty dan Taufik bertujuan agar Bowo selaku anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan BUMN di seluruh Indonesia membantu PT Humpuss Transportasi Kimia mendapatkan pekerjaan jasa pengangkutan dan sewa kapal dengan PT Pilog.
Baca Juga: KPK Kantongi Bukti Petinggi PT Humpuss Ikut Menyuap Bowo Sidik
Suap tersebut dilakukan secara bertahap yakni pada 1 Oktober 2018 sebesar Rp 221.522.932 di Rumah Sakit Pondok Indah melalui orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani. Selanjutnya pada 1 November 2018 sebesar USD 59.587 di Coffee Lounge Hotel Grand Melia melalui Indung Andriani. Selain, pada 20 Desember 2018 sebesar USD 21.327 di Coffee Lounge Hotel Grand Melia melalui Indung Andriani.
Kemudian pada 26 Februari 2018 sebesar USD 7.819 di kantor PT HTK melalui Indung Andriani. Pada 27 Maret 2019 sebesar Rp 89.449.000 di kantor PT HTK melalui Indung Andriani. Bahkan, majelis hakim menyebut, Asty menerima fee sebesar USD 23.977.
Menurut majelis hakim perbuatan Asty terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHAP.
Baca Juga: KPK Cecar Bupati Meranti Soal Aliran Suap DAK ke Bowo Sidik
Atas vonis tersebut, terdakwa Asty melalui kuasa hukum menyatakan pikir. Sementara jaksa KPK juga menyatakan yang sama, yakni pikir-pikir. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
