Bowo Sidik Didakwa Terima Suap Rp 2,6 M dan Gratifikasi S$700 Ribu

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 14 Agustus 2019
Bowo Sidik Didakwa Terima Suap Rp 2,6 M dan Gratifikasi S$700 Ribu

Sidang Bowo Sidik Pangarso di Tipikor. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap sebesar USD 163.733 atau setara dengan Rp 2,3 miliar. Selain itu, politikus Golkar ini juga didakwa menerima uang Rp 311,02 juta.

Uang itu berasal dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti atas sepengetahuan Direktur PT HTK Taufik Agustono. Uang suap tersebut dimaksud untuk membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan sewa kapal dengan PT PILOG.

Baca Juga: Kena OTT dan Ditahan KPK, Golkar Resmi Pecat Bowo Sidik Pangarso

"Bahwa Terdakwa Bowo Sidik Pangarso baik sendiri maupun bersama Indung Andriani (orang kepercayaan Bowo), menerima hadiah berupa uang sejumlah USD 163.733 dan Rp 311.022.932 dari Asty Winasti," kata Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8).

Bowo Sidik Pangarso di Gedung KPK (Foto: antaranews.com)
Bowo Sidik Pangarso di Gedung KPK (Foto: antaranews.com)

Dalam surat dakwaan dijelaskan, PT HTK merupakan perusahaan yang mengelola kapal MT Griya Borneo. Perusahaan ini sebelumnya memiliki kontrak kerja sama dengan anak perusahaan PT Petrokimia Gresik, PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) untuk pengangkutan amonia dalam jangka waktu lima tahun.

Pada 2015 dibentuk perusahaan induk yang menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam bidang pupuk, yaitu PT PIHC. Kontrak kerja sama PT HTK pun diputus dan pengangkutan amonia dialihkan ke anak perusahaan PT PIHC, yaitu PT PILOG.

Baca Juga: KPK Beberkan Kronologi OTT Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso

Selain didakwa menerima suap, politikus partai besutan Airlangga Hartarto ini juga didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai SGD 700.000 atau Rp 7,1 miliar dan uang tunai Rp 600 juta.

"Terdakwa Bowo Sidik Pangarso menerima gratifikasi berupa uang tunai sejumlah SGD 250.000, SGD 200.000 , SGD 200.000, SGD 50.000 dan Rp 600 juta yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ungkap Jaksa Kiki.

Oleh sebab itu, Jaksa menilai Bowo tidak melaporkan penerimaan gratifikasinya ke lembaga antirasuah dalam batas waktu 30 hari sejak penerimaan. Pasalnya Bowo merupakan penyelenggara negara yang duduk di Komisi VI DPR RI.

Atas perbuatannya, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP. (Pon)

Baca Juga: KPK Ungkap Uang suap Rp8 Miliar Bowo Sidik Tidak Terkait Kepentingan Kampanye Jokowi-Ma'ruf

#KPK #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
KPK awalnya mematok harga harga limit baju milik terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013, Librato El Arif itu Rp 5.700.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
Bagikan