Kasus Korupsi

KPK Beberkan Kronologi OTT Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 28 Maret 2019
 KPK Beberkan Kronologi OTT Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan kronologi OTT KPK terhadap Bowo Sidik Pangarso (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait pelaksanaan kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan dalam operasi senyap yang dilakukan sejak Rabu (27/3) sampai Kamis (28/3) dini hari itu pihaknya menangkap delapan orang.

Basaria mengatakan tim KPK pertama kali menangkap Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti dan karyawan PT Inersia, Indung, Rabu (27/3) sore.

Basaria Panjaitan dan Barang Bukti suap anggota DPR
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bersama petugas KPK menunjukan barang bukti dugaan suap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso (MP/Ponco Sulaksono)

KPK mendapat informasi Asty bakal menyerahkan uang kepada Idung, di Kantor PT Humpuss Transportasi Kimia, Gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said. Indung diduga menerima uang sebesar Rp89,4 juta.

"Diduga penyerahan uang tersebut merupakan realisasi penerimaan ketujuh yang telah menjadi komitmen sebelumnya.IND (Indung) diduga merupakan orangnya BSP (Bowo) yang menerima uang dari AWI sejumlah Rp89,4 juta," kata Basaria dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3).

Selanjutnya setelah menciduk dua orang, tim penindakan lembaga antirasuah menangkap Head Legal PT Humpuss Transportasi Kimia, Selo; Bagian Keuangan PT Inersia, Manto; dan seorang sopir Indung.

Usai mengamankan tiga orang itu, tim KPK menangkap sopir Bowo Sidik di apartemen di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.30 WIB. Dari lokasi yang sama, turut diamankan Siesa Darubinta pihak swasta.

"Mereka kemudian dibawa ke Kantor KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Basaria.

Setelah mengamankan beberapa orang, tim KPK meminta Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik, Ahmadi Hasan dan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Logistik Achmad Tossin datang ke Kantor KPK, Jakarta, malam hari.

Barang bukti suap Bowo Sidik Pangarso
Barang bukti suap anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (MP/Ponco Sulaksono)

Selanjutnya, kata Basaria tim KPK menelusuri keberadaan Bowo. Tim KPK baru menangkap Bowo sekitar pukul 02.00 WIB, di rumahnya. Bowo langsung dibawa ke markas KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Karena diduga penerimaan-penerimaan sebelumnya disimpan di sebuah lokasi di Jakarta, maka tim bergerak menuju sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp8 miliar," ungkap Basaria.

Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK lantas menetapkan Bowo, Indung, dan Asty sebagai tersangka suap terkait pelaksanaan kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap Bowo dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 123 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap Asty Winasti disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) humf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncta Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Prabowo Janji Setiap Tahun Bangun Satu Juta Rumah Murah untuk Rakyat

#Basaria Panjaitan #KPK #Kasus Suap #Partai Golkar #Anggota DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
BPKH tegaskan dukungan terhadap langkah KPK telusuri layanan haji. Pastikan dana haji dikelola profesional dan BPKH Limited tak terlibat operasional kargo.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 58 menit lalu
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
Indonesia
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
KPK menggeledah enam lokasi di Ponorogo terkait dugaan suap jabatan, proyek, dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. Uang dan dokumen diamankan dari rumah dinas bupati.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Indonesia
Golkar Solo Bakal Gelar Tasyakuran Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Partai Golkar sejak awal telah mengusulkan dan mendukung beliau beserta tokoh-tokoh lainnya untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional. Kemudian tahun ini baru terwujud.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
Golkar Solo Bakal Gelar Tasyakuran Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Indonesia
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Pada 6 November 2025, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP Ikahi) mengungkapkan Khamozaro sempat mendapatkan teror via telepon sebelum rumahnya terbakar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Indonesia
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK menyelidiki pengadaan lahan untuk Whoosh yang tidak wajar. Namun jika pembayarannya wajar, maka tidak akan diperkarakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
 KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Sugiri memiliki pola khas dalam menerima uang suap
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Skema korupsi berlapis melibatkan Sekda, Dirut RSUD, hingga adik kandung, dengan total uang haram mencapai miliaran rupiah.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Indonesia
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Total dana haram mencapai Rp 2,6 Miliar. Simak rinciannya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
Petugas menunjukan barang bukti uang senilai Rp500 juta, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Didik Setiawan - Minggu, 09 November 2025
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Tersangka dugaan Korupsi Jabatan RSUD, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua kanan), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kedua kiri), Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (kiri) dan pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo Sucipto (kanan) saat Konferensi Pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (9/11/2028).
Didik Setiawan - Minggu, 09 November 2025
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bagikan