Kasus Korupsi

KPK Beberkan Kronologi OTT Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 28 Maret 2019
 KPK Beberkan Kronologi OTT Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan kronologi OTT KPK terhadap Bowo Sidik Pangarso (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait pelaksanaan kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan dalam operasi senyap yang dilakukan sejak Rabu (27/3) sampai Kamis (28/3) dini hari itu pihaknya menangkap delapan orang.

Basaria mengatakan tim KPK pertama kali menangkap Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti dan karyawan PT Inersia, Indung, Rabu (27/3) sore.

Basaria Panjaitan dan Barang Bukti suap anggota DPR
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bersama petugas KPK menunjukan barang bukti dugaan suap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso (MP/Ponco Sulaksono)

KPK mendapat informasi Asty bakal menyerahkan uang kepada Idung, di Kantor PT Humpuss Transportasi Kimia, Gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said. Indung diduga menerima uang sebesar Rp89,4 juta.

"Diduga penyerahan uang tersebut merupakan realisasi penerimaan ketujuh yang telah menjadi komitmen sebelumnya.IND (Indung) diduga merupakan orangnya BSP (Bowo) yang menerima uang dari AWI sejumlah Rp89,4 juta," kata Basaria dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3).

Selanjutnya setelah menciduk dua orang, tim penindakan lembaga antirasuah menangkap Head Legal PT Humpuss Transportasi Kimia, Selo; Bagian Keuangan PT Inersia, Manto; dan seorang sopir Indung.

Usai mengamankan tiga orang itu, tim KPK menangkap sopir Bowo Sidik di apartemen di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.30 WIB. Dari lokasi yang sama, turut diamankan Siesa Darubinta pihak swasta.

"Mereka kemudian dibawa ke Kantor KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Basaria.

Setelah mengamankan beberapa orang, tim KPK meminta Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik, Ahmadi Hasan dan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Logistik Achmad Tossin datang ke Kantor KPK, Jakarta, malam hari.

Barang bukti suap Bowo Sidik Pangarso
Barang bukti suap anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (MP/Ponco Sulaksono)

Selanjutnya, kata Basaria tim KPK menelusuri keberadaan Bowo. Tim KPK baru menangkap Bowo sekitar pukul 02.00 WIB, di rumahnya. Bowo langsung dibawa ke markas KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Karena diduga penerimaan-penerimaan sebelumnya disimpan di sebuah lokasi di Jakarta, maka tim bergerak menuju sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp8 miliar," ungkap Basaria.

Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK lantas menetapkan Bowo, Indung, dan Asty sebagai tersangka suap terkait pelaksanaan kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap Bowo dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 123 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap Asty Winasti disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) humf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncta Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Prabowo Janji Setiap Tahun Bangun Satu Juta Rumah Murah untuk Rakyat

#Basaria Panjaitan #KPK #Kasus Suap #Partai Golkar #Anggota DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bagikan