Kena OTT dan Ditahan KPK, Golkar Resmi Pecat Bowo Sidik Pangarso
Bowo Sidik Pangarso di Gedung KPK (Foto: antaranews.com)
MerahPutih.Com - Operasi tangkap tangan KPK terhadap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso berbuntut pemecatan dari partainya. Selain itu, status Bowo kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Dewan Pimpunan Pusat (DPP) Partai Golkar secara resmi memberhentikan Bowo Sidik Pangarso dari kepengurusan. Bowo dalam struktur DPP Golkar berposisi sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jateng I.
Keputusan pemecatan anggota Komisi VI DPR itu disampaikan Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily.
"Partai Golkar telah mengambil langkah organisasi dengan memberhentikan Saudara Bowo Sidik Pangarso sebagai Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Jateng I," jelas Ace Hasan Syadzily dihubungi melalui telepon selulernya di Jakarta, Kamis (28/3) malam.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan Partai Golkar terhadap siapa pun kader yang melakukan tindakan korupsi.
Adapun untuk menjabat posisi yang ditinggalkan Bowo Sidik Pangarso, DPP Golkar menunjuk Nusron Wahid yang kini menjabat Ketua Korbid Pemenangan Pemilu Jawa dan Kalimantan.
"Pak Nusron akan merangkap," kata Ace.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana dilansir Antara resmi smenetapkan anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso bersama dua orang lain sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kerja sama pengangkutan pelayaran.
KPK menerima informasi dari masyarakat tentang akan terjadinya transaksi pemberian uang pada penyelenggara negara.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Uang Suap Rp8 Miliar Politisi Golkar Tak Hanya dari Perusahaan Tommy Soeharto
Bagikan
Berita Terkait
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Golkar Solo Bakal Gelar Tasyakuran Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Bahlil Lahadalia Minta Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ungkit Peran Transmigrasi dalam 'Menjodohkan' Suku Jawa dan Papua
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai