Besok Pimpinan DPR Gelar Rapim Tentukan AKD RUU TPKS
Ketua DPR Puan Maharani (tengah). (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MerahPutih.com - Pimpinan DPR akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada Kamis, (13/1).
"Insyaallah besok hari Kamis, kami pimpinan akan melakukan Rapim dan Bamus," kata Ketua DPR RI Puan Maharani di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (12/1).
Menurut Puan, mekanisme penentuan AKD guna membahas RUU TPKS harus melalui Rapim dan Bamus sebelum dibawa ke rapat paripurna.
Baca Juga:
"Memang seperti itu mekanismenya, sebelum paripurna kami harus melakukan Rapim dan Bamus yang diwakili oleh 9 fraksi yang ada di DPR RI," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan, pihaknya akan segera menetapkan AKD yang membahas RUU TPKS pada Kamis besok.
"Penetapan Rapim dan Bamus untuk paripurna, sekaligus menetapkan AKD yang akan membahas RUU TPKS," kata Dasco.
Baca Juga:
Survei SMRC Ungkap Mayoritas Publik Mendukung RUU TPKS
Namun, Ketua Harian Partai Gerindra ini belum bisa memastikan AKD yang akan membahas RUU TPKS.
"Nanti kita lihat besok, mana yang cepat saja lah. Mana yang cepat dan cermat," kata Dasco.
Dasco berharap agar payung hukum penanganan kekerasan seksual tersebut dibahas oleh AKD yang bisa membahas dengan cepat.
"Karena ini sudah tuntutan masyarakat," ujar Dasco. (Pon)
Baca Juga:
RUU TPKS Masuk Paripurna, Gerindra Harap Pasal Hilang Relasi Kuasa Balik Lagi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok
Tanpa Alasan Jelas, Departemen Kehakiman AS Pecat Jaksa dalam Kasus Diddy dan Epstein
Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Gadis 19 Tahun Dinikahi Pemerkosanya Lalu 'Dibuang' Sehari Kemudian
Mantan Kapolres Ngada Diserahkan Mabes Polri ke Polda NTT, Habis Idul Adha Diambil ke Jaksa
Gerak Cepat Bareskrim Berantas Grup Inses Online, Legislator Soroti Pentingnya Perlindungan Anak dan Perempuan
Legislator Minta Polisi Sikat Habis Grup FB 'Fantasi Sedarah' Sarang Inses