RUU TPKS Masuk Paripurna, Gerindra Harap Pasal Hilang Relasi Kuasa Balik Lagi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Desember 2021
RUU TPKS Masuk Paripurna, Gerindra Harap Pasal Hilang Relasi Kuasa Balik Lagi

Demo dukung RUU PKS / TPKS. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati draf naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk dibawa ke rapat paripurna.

Rencana tersebut mendapat respons positif dari aktivis perempuan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, yang juga Politisi Gerindra.

Baca Juga:

Marak Kasus Kekerasan Seksual, DPR: RUU TPKS Harus Segera Disahkan


"Agendanya yang penting lanjut ke tahap selanjutnya dan artinya kita siap berkompromi secara bahasa dan dicarikanlah (bahasa) yang bisa dipahami serta diterima berbagai kalangan," kata Saras, Rabu (15/12).


Saras berharap, agar saat pembahasan RUU TPKS antara Pemerintah dan DPR, poin yang sebelumnya dihilangkan dapat dimasukan kembali. Salah satu yang menjadi sorotan Saras, ialah soal relasi kuasa.

"Tahap berikutnya ini kan dengan pihak pemerintah, yang ini kita harapkan yang dihilangkan dapat dimasukan kembali (seperti) soal relasi kuasa," ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menekankan, pentingnya penjelasan soal definisi kekerasan seksual dalam RUU TPKS. Menurutnya, masalah definisi harus menjadi fokus isu.

"Bagaimana kita dengan pemerintah berkolaborasi untuk memastikan (RUU) itu masuk terutama definisi- definisi yang menurut kita penting," imbuhnya.

Saras berharap, dalam pembahasan RUU itu pemerintah dan DPR dapat bersepakat dari berbagai sisi seperti pencegahan dan rehabilitasi. Namun, jangan sampai melupakan soal definisi itu sendiri.

"Nah defisini- definisi ini yang harus disepakati bersama. Karena jangan sampai masih bebannya di korban untuk pembuktian," kata Saras.

Sekedar informasi, RUU TPKS sendiri melalui proses panjang dalam perjalanannya. Bahkan Baleg DPR harus mengganti nama draf RUU Penghapusan Kekerasaan Seksual (PKS) menjadi RUU TPKS.

Rapat Paripurna DPR.  (Foto: Antara)
Rapat Paripurna DPR. (Foto: Antara)

Dalam perjalanannya, kesepakatan di Baleg DPR sendiri juga tidak mudah. Fraksi PKS misalnya menolak naskah RUU TPKS lantaran perlu ada aturan hukum yang melarang perzinaan dan larangan LGBT.

Sedangkan Fraksi PPP menyetujui dengan catatan bahwa draf legislasi ini harus tidak bertentangan dengan norma agama, budaya, dan sosial. Sementara Fraksi Golkar bersikap bahwa sebaiknya persetujuan draf naskah RUU itu ditunda dulu demi menerima lebih banyak masukan publik.

Sisanya, tujuh fraksi yang menyetujui, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN.

RUU tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna sebagai hak inisiatif DPR pada Rabu (15/12). Setelah disahkan dalam paripurna, DPR dan pemerintah akan memulai pembahasan RUU TPKS. (Pon)

Baca Juga:

Darurat Kekerasan Seksual, Ridwan Kamil Desak RUU TPKS Segera Disahkan

#UU TPKS #Pelecehan #Perkosaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal
KAI akan bersikap tegas terhadap para pelaku
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal
Indonesia
Konten Lecehkan Kiai, DPR Desak KPI Audit dan Setop Siaran Xpose Trans7
Media harus menjadi sarana pendidikan dan pencerahan, bukan alat untuk menghina atau menodai simbol-simbol keagamaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
Konten Lecehkan Kiai, DPR Desak KPI Audit dan Setop Siaran Xpose Trans7
Indonesia
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja
Pelaku ditangkap sehari setelah penemuan jasad korban di tempat kerjanya minimarket Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja
Indonesia
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Komnas HAM menyebut restorative justice tak boleh dipakai untuk kasus HAM berat dan TPKS.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Indonesia
Menteri PPPA Turunkan Tim ke Cianjur Pantau Kasus 12 Orang Perkosa Seorang Anak
Perhatian utama saat ini, tentunya pada upaya-upaya yang diperlukan untuk perlindungan dan pendampingan kepada korban.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Juli 2025
Menteri PPPA Turunkan Tim ke Cianjur Pantau Kasus 12 Orang Perkosa Seorang Anak
Indonesia
Anak di Bawah Umur di Cianjur Diperkosa 12 Orang, Polisi Harus Gerak Cepat Tangkap Buron
Aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 Juli 2025
Anak di Bawah Umur di Cianjur Diperkosa 12 Orang, Polisi Harus Gerak Cepat Tangkap Buron
Indonesia
Diciduk di Tasikmalaya, Pria Bekasi Tega Perkosa Anak Tirinya 2 Tahun Mengaku Dirasuki Setan
Polisi telah meringkus pelaku yang sempat kabur bersembunyi di kawasan Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Juli 2025
Diciduk di Tasikmalaya, Pria Bekasi Tega Perkosa Anak Tirinya 2 Tahun Mengaku Dirasuki Setan
Indonesia
Perkosa Anak Tiri 3-4 Kali Sebulan Selama 2 Tahun, Pria di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui
Nasib pilu menimpa pemaja putri berinisial NAS (13) asal Bekasi. Ayah tirinya berinisial RS (41) tega berkali-kali mencabulinya selama dua tahun terakhir.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Juli 2025
Perkosa Anak Tiri 3-4 Kali Sebulan Selama 2 Tahun, Pria di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui
Indonesia
2 Legislator PDIP Menangis Dengar Penjelasan Fadli Zon tentang Korban Perkosaan 1998
Pernyataan Fadli Zon soal pemerkosaan massal 1998 dinilai membuat luka korban semakin dalam.
Frengky Aruan - Rabu, 02 Juli 2025
2 Legislator PDIP Menangis Dengar Penjelasan Fadli Zon tentang Korban Perkosaan 1998
Indonesia
Sebut Fadli Zon Lukai Hati Korban, Pdt Lorens Minta Perkosaan 98 Meskipun Sejarah Pahit Harus Diakui
Pernyataan Menbud bukan hanya sekadar kekeliruan, tetapi mencederai nilai-nilai kemanusiaan serta mengabaikan fakta sejarah kelam bangsa
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Juni 2025
Sebut Fadli Zon Lukai Hati Korban, Pdt Lorens Minta Perkosaan 98 Meskipun Sejarah Pahit Harus Diakui
Bagikan