Anak di Bawah Umur di Cianjur Diperkosa 12 Orang, Polisi Harus Gerak Cepat Tangkap Buron
Ilustrasi pelecehan seksual.
MerahPutih.com - Jumat (11/7), Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap 10 orang terduga pelaku pemerkosaan anak perempuan di bawah umur warga Kecamatan Sukaresmi dan masih memburu dua orang pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang atau buron.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta agar 12 pelaku pemerkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur berusia 16 tahun di Cianjur, Jawa Barat, dijatuhi hukuman maksimal hingga hukuman kebiri kimia.
Ia meminta aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
"Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Abdullah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (14/7).
Baca juga:
2 Legislator PDIP Menangis Dengar Penjelasan Fadli Zon tentang Korban Perkosaan 1998
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang tentang Perlindungan Anak sudah secara jelas mengatur sanksi tambahan berupa kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku bagi kejahatan seksual terhadap anak.
Agar ketentuan tersebut tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar diterapkan untuk memberikan efek jera.
"Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal,” katanya.
Abdullah mengecam keras kasus pemerkosaan tersebut menilai tindakan para pelaku sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab.
"Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Seorang anak diperkosa oleh belasan pria. Ini bukan hanya kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori kebiadaban," ucapnya.
Ia memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis secara menyeluruh.
"Korban adalah anak yang masih dalam proses tumbuh kembang, dan kekerasan seksual ini bisa berdampak jangka panjang bagi kehidupannya. Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menghukum pelaku,” ujarnya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Masalah Anak Picky Eater Ternyata Bisa Diatasi Lewat Permainan Sensorik
Mengintip Keseruan Anak-anak Bermain Air Aliran Sungai Ciliwung Jakarta
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja
Suka Cita Ratusan Anak Ikuti Sunatan Massal di Gedung DPR Jakarta
Atiya Purnomo Rilis Lagu ‘Ayo Garuda’, Persembahan Semangat untuk Timnas Indonesia
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
Datangi Polda Metro, KPAI Kawal Ratusan Anak yang Ditangkap Saat Demo 25 Agustus
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Aksi Anak-anak Ikuti Karnaval Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Jakarta
Kisah Pilu Bocah Sukabumi Meninggal Akibat Cacing, Pemerintah Akui Layanan Kesehatan Masih Pincang