2 Legislator PDIP Menangis Dengar Penjelasan Fadli Zon tentang Korban Perkosaan 1998

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 02 Juli 2025
2 Legislator PDIP Menangis Dengar Penjelasan Fadli Zon tentang Korban Perkosaan 1998

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), MY Esti Wijayanti dan Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Mercy Christie Barends menangis di depan Menteri Kebudayaan Fadli Zon.

Air mata keduanya jatuh dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7), saat mendengar penjelasan Fadli Zon soal pemerkosaan terhadap perempuan pada Mei 1998.

Esti merasa penjelasan Fadli Zon justru membuat hatinya semakin terasa sesak. Dia bilang Fadli Zon tidak punya kepekaan terhadap derita yang dialami oleh korban perkosaan.

"Semakin pak Fadli Zon ini bicara, rasanya kenapa semakin sakit dia? Soal pemerkosaan, mungkin sebaiknya nggak perlu di forum ini, Pak. Karena saya pas kejadian itu juga gak ada di Jakarta, sehingga saya tidak bisa pulang beberapa hari. Tetapi, ini semakin menunjukkan pak Fadli Zon tidak punya kepekaan terhadap persoalan yang dihadapi korban perkosaan," kata Esti.

Ia menilai pernyataan Fadli Zon soal pemerkosaan massal 1998 membuat luka korban semakin dalam.

"Menurut saya penjelasan Bapak yang sangat teori seperti ini dengan mengatakan Bapak juga aktivis pada saat itu itu justru akan semakin membuat luka dalam, singkat saja Pak jadi intinya memang peristiwa itu terjadi, persoalan kemudian ada beberapa catatan yang Bapak berikan tadi, mari," kata Esti.

Baca juga:

DPR Minta Pemerintah Jangan Tutupi Sejarah! Desak Pengakuan Tragedi Kekerasan Seksual 1998

Fadli menjawab dan mengakui terjadi peristiwa perkosaan 98.

"Terjadi, Bu. Saya mengakui," jawab Fadli “Saya mengakui, dalam penjelasan saya, saya mengakui terjadi peristiwa itu,” tambahnya.

Namun, pernyataan Fadli Zon tidak membuat Esti puas.

Di saat Fadli Zon berbicara, Mercy pun turut menginterupsi. Ia terlihat menangis mengenang beberapa kasus pemerkosaan massal yang ia tangani bersama Komnas HAM, termasuk saat era penjajahan Jepang.

"Begitu banyak perempuan Indonesia yang diperkosa dan menjadi perampasan perang pada saat Jepang. Pada saat itu dibawa ke Tribunal Court. Ada kasus, tapi tidak semua. Apa yang terjadi pada saat itu, pemerintah Jepang menerima semua. Ini pemerintah Jepang, duta besarnya itu sampai begini (mengakui)," kata Mercy.

"Kita bangsa sendiri kenapa begitu berat menerima ini. Ini kalau saya bicara ini kita sakit, Pak," tegas Mercy.

Ia mengaku tidak bisa tidur saat menangani kasus tersebut. Menurut Mercy, kasus pemerkosaan terlalu kejam.

“Kita tiga hari tidak tidur. Tidak bisa makan karena terlalu kejam. Bapak bisa baca itu,” ujar dia.

“Soal ‘massal’, Satu kasus saja sudah banyak. Lebih dari satu kasus itu,” tambahnya.

Baca juga:

Akademisi Desak Transparansi dengan Melibatkan TGPF dan Penyintas Mei 1998 dalam Penulisan Sejarah Nasional

Fadli Zon menanggapi pernyataan dua anggota Komisi X tersebut. Ia menegaskan mengakui pemerkosaan itu dan mengecam kekerasan terhadap perempuan.

"Jadi, Bu Mercy. Saya minta maaf. Kalau ini terkait dengan insensitifitas, dianggap insensitif. Tapi, saya sekali lagi, dalam posisi yang mengutuk dan mengecam itu juga," katanya.

“Kita semua mengutuk hal-hal yang semacam itu. Dan mengecam segala macam kekerasan terhadap perempuan. Itu, saya kira, dalam posisi yang sama sekali tidak berbeda dalam soal hal itu,” tambah dia.

Fadli menegaskan, belum ada fakta hukum terkait pemerkosaan massal yang terjadi pada kerusuhan Mei 1998.

“Saya kira, tidak ada maksud-maksud lain dan tidak ada kepentingan. Sebenarnya dalam hal ini untuk mereduksi, kalau itu sudah menjadi sebuah kenyataan-kenyataan,” ucap dia.

“Sampai sekarang pun, saya kira harusnya (pelaku) bisa dihukum. Kalau misalnya memang bisa ditelusuri kelompoknya, pelakunya. Kan masalahnya itu belum menjadi sebuah fakta hukum, kira-kira begitu. Jadi tidak ada maksud-maksud lain. Dan tidak sama sekali mengucilkan atau mereduksi, apalagi menegasikannya. Terima kasih,” tandasnya. (Pon)

#Fadli Zon #DPR RI #Pemerkosaan #Perkosaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
“Perlu juga mempertimbangkan dampak putusan ini terhadap investasi dan pembangunan di IKN,” ujar Indrajaya, anggota Komisi II DPR RI
Frengky Aruan - Minggu, 16 November 2025
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
Indonesia
Danantara Rencana Investasi Rp 20 T untuk Peternakan Ayam, DPR Minta Pengkajian Mendalam
Pengkajian ulang perlu memastikan investasi tersebut tetap memberikan ruang bagi peternak berskala kecil.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
Danantara Rencana Investasi Rp 20 T untuk Peternakan Ayam, DPR Minta Pengkajian Mendalam
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Jika sebelumnya rujukan wajib mengikuti jenjang kelas rumah sakit, ke depan pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Indonesia
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Ini cermin masalah klasik di dunia pendidikan kita
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Indonesia
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebenarnya memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Indonesia
DPR Dukung Pemecatan ASN yang Menginjak Alquran, Tegaskan sebagai Pelanggaran Hukum Berat
ASN seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal integritas, moral, dan etika publik.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
DPR Dukung Pemecatan ASN yang Menginjak Alquran, Tegaskan sebagai Pelanggaran Hukum Berat
Indonesia
Insentif untuk Daerah Berhasil Turunkan Stunting Dianggarkan Rp 300 Miliar, DPR Nilai Terlalu Besar
Mestinya motivasi utama pemerintah daerah seharusnya bukan sekadar mengejar insentif, melainkan komitmen menurunkan angka stunting secara berkelanjutan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Insentif untuk Daerah Berhasil Turunkan Stunting Dianggarkan Rp 300 Miliar, DPR Nilai Terlalu Besar
Indonesia
Baleg DPR Kaji Potensi Kratom Masuk RUU Komoditas Strategis
Kratom relatif kurang diketahui masyarakat luas, padahal mampu bertahan hingga kini dan memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar internasional.
Dwi Astarini - Rabu, 12 November 2025
Baleg DPR Kaji Potensi Kratom Masuk RUU Komoditas Strategis
Indonesia
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI
Anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim mengkritik Pemprov DKI karena memangkas subsidi pangan murah Rp 300 miliar dan menolak rencana utang Rp 2,2 triliun.
Soffi Amira - Rabu, 12 November 2025
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI
Bagikan