Arist Merdeka Sirait Minta PPDB DKI Dibatalkan

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 01 Juli 2020
Arist Merdeka Sirait Minta PPDB DKI Dibatalkan

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait saat diskusi pendidikan di Kantor DPD Partai Golkar, Jakarta Pusat, Rabu (1/7). Foto: MP/Asropih

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa Dinas Pendidikan (Disdik) DKI telah melanggar undang-undang perlindungan anak yang dinilainya sudah diskriminatif.

Pasalnya, sambung dia, Disdik DKI telah menetapkan kriteria usia dalam proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi di Jakarta.

Baca Juga

Proses PPDB Picu Keberatan dan Sulitkan Orang Tua Peserta Didik

"Permendikbud (44/2019) sudah benar karena memprioritaskan zonasi dan jarak, bukan batasan usia. Sementara Juknis (petunjuk teknis) itu melanggar permendikbud dan kuota yang disediakan Dinas lebih rendah dari permendikbud yakni hanya 40 persen," kata Arist saat diskusi pendidikan di Kantor DPD Partai Golkar, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).

Dengan begitu, Arist dengan tegas meminta agar pelaksanaan PPDB DKI 2020 dibatalkan lantaran dinilai tidak adil.

"Batalkan PPDB, karena Juknis (petunjuk teknis) yang dibuat Dinas Pendidikan itu melanggar Undang-Undang Pendidikan," jelasnya.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait saat diskusi pendidikan di Kantor DPD Partai Golkar, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait saat diskusi pendidikan di Kantor DPD Partai Golkar, Jakarta Pusat, Rabu (1/7). Foto: MP/Asropih

Karena Juknis telah melanggar aturan maka PPDB DKI tahun ajaran 2020-2021 Itu wajib dibatalkan. Apalagi Komisi X DPR RI sudah merekomendasikan bahwa PPDB DKI Jalur Zonasi dibatalkan.

Baca Juga

PPDB Kacau, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Arist juga mengancam akan melakukan aksi bersama orang tua murid yang keberatan dengan kebijakan PPDB DKI ini.

"Komisi X DPR RI sendiri sudah menyatakan ini batal. Jadi tidak ada diskusi lagi. Tapi Dinas ngeyel. Kalau tidak dibatalkan maka kita akan berekreasi bersama para orang tua murid," ancam Arist. (Asp)

#Arist Merdeka Sirait #Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait #Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Ubah Aturan, Kemendikdasmen Perbolehkan Anak di Bawah 7 Tahun Masuk SD
Masalah ini, juga masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Ubah Aturan, Kemendikdasmen Perbolehkan Anak di Bawah 7 Tahun Masuk SD
Indonesia
ICW Kritik Putusan PN Jakpus Tolak Gugatan Pendidikan Gratis, Soroti Potensi 76 Ribu Anak Tak Tertampung
ICW mengkritik putusan PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan citizen lawsuit pendidikan dasar gratis di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Maret 2026
ICW Kritik Putusan PN Jakpus Tolak Gugatan Pendidikan Gratis, Soroti Potensi 76 Ribu Anak Tak Tertampung
Indonesia
Legislator Temukan Kejanggalan di Proses SPMB, Minta Sistem Dibongkar Habis
Segera evaluasi dan perbaiki kekurangan yang masih ada dalam proses SPMB
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Juni 2025
Legislator Temukan Kejanggalan di Proses SPMB, Minta Sistem Dibongkar Habis
Indonesia
Transparansi PPDB Mendesak! DPR Soroti Kecurigaan Masyarakat dan Minta Akses Penuh Data Pendaftar
PPDB harus transparan, termasuk agar pendaftar dapat memeriksa setiap aspek
Angga Yudha Pratama - Senin, 23 Juni 2025
Transparansi PPDB Mendesak! DPR Soroti Kecurigaan Masyarakat dan Minta Akses Penuh Data Pendaftar
Indonesia
Carut Marut SPMB 2025, Ketua DPR Minta Audit Sistem Digital dan Atasi Manipulasi Data Domisili Demi Pendidikan Adil
Puan menyayangkan tidak adanya pembenahan menyeluruh dari pemerintah pusat dan daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Juni 2025
Carut Marut SPMB 2025, Ketua DPR Minta Audit Sistem Digital dan Atasi Manipulasi Data Domisili Demi Pendidikan Adil
Indonesia
Ingat! Tes Calistung Bukan Syarat Masuk Sekolah Dasar
Untuk peserta didik di jenjang Sekolah Dasar dimulai dari usia 7 tahun pada bulan Juli tahun berjalan, atau usia 6 tahun jika punya kecerdasan istimewa dan psikis uang direkomendasikan medis.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Mei 2025
Ingat! Tes Calistung Bukan Syarat Masuk Sekolah Dasar
Lifestyle
SPMB 2025: Ini Jalur Masuk dan Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan
Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya di wilayah DKI Jakarta, berikut daftar dokumen penting yang harus disiapkan sesuai jenjang pendidikan
ImanK - Senin, 26 Mei 2025
SPMB 2025: Ini Jalur Masuk dan Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan
Indonesia
Kenali 4 Jalur dan Kuota Penerimaan Siswa Baru di 2025
Keempat jalur pada sistem SPMB dikembangkan berdasarkan landasan konstitusional serta evaluasi terhadap permasalahan dalam praktik pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) periode 2017-2024.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Maret 2025
Kenali 4 Jalur dan Kuota Penerimaan Siswa Baru di 2025
Indonesia
Ombudsman: Picu Ketimpangan Kualitas Pendidikan jika Sistem Zonasi PPDB Dihapus
Ombudsman menyarankan pemerintah fokus menyelesaikan akar masalah pendidikan nasional dibanding mengganti sistem PPDB.
Frengky Aruan - Minggu, 24 November 2024
Ombudsman: Picu Ketimpangan Kualitas Pendidikan jika Sistem Zonasi PPDB Dihapus
Indonesia
DPR Anggap Kisruh PPDB Ibarat Jatuh di Lubang yang Sama
Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyebur persoalan PPDB seolah tidak bisa dibereskan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juli 2024
DPR Anggap Kisruh PPDB Ibarat Jatuh di Lubang yang Sama
Bagikan