Proses PPDB Picu Keberatan dan Sulitkan Orang Tua Peserta Didik

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 12 Juni 2020
Proses PPDB Picu Keberatan dan Sulitkan Orang Tua Peserta Didik

Seorang ibu mendampingi anaknya belajar di rumah saat kegiatan belajar di sekolah dihentikan sementara selama PSBB Kota Pekanbaru. ANTARA FOTO/FB Anggoro/hp.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengakui banyak keluhan dari masyarakat terkait proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang berlangsung di tengah pandemi virus corona.

Permasalahan yang diadukan, kata dia, antara lain terkait dengan keberatan usia pendaftaran yang menjadi salah satu indikator seleksi PPDB di DKI Jakarta.

Baca Juga:

15 Juni Jadwal Pendaftaran PPDB DKI, Begini Proses dan Dokumen yang Harus Dilengkapi

Kemudian, soal protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19 yang tidak diterapkan secara ketat, baik oleh orang tua dan juga panitia, seperti tidak memakai masker dan tak menjaga jarak.

Masuk juga pengaduan lantaran adanya keberatan dengan kebijakan jalur prestasi yang dijadwalkan belakangan setelah jalur zonasi murni. Kemudian, keberatan dengan kebijakan syarat domisili minimal satu tahun.

"Lalu, keberatan dengan syarat jalur prestasi yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB," kata Retno kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/6).

Retno berujar, keluhan terkait masalah kekeliruan data pendaftar seperti mengisi asal sekolah, jalur yang seharusnya reguler menjadi jalur afirmasi, keliru mengisi keterangan fisik, dan juga pengaduan karena kesulitan login yang mengakibatkan anak terlambat didaftarkan.

Sementara itu, di antara pengaduan-pengaduan tersebut, KPAI juga menemukan sejumlah orang tua masih belum paham cara mendaftar PPDB secara daring karena tidak memahami teknologi, sehingga mereka minta didaftarkan oleh KPAI.

"Ada juga kendala lambatnya server PPDB yang mendorong banyak pendaftar untuk datang langsung ke kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi," jelas Retno.

Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti dalam Webinar bertema PPDB dan Tahun Ajaran 2020: Berburu Sekolah di Tengah Pandemi COVID-19, Jakarta, Kamis (11/6/2020). (ANTARA/Katriana)
Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti dalam Webinar bertema PPDB dan Tahun Ajaran 2020: Berburu Sekolah di Tengah Pandemi COVID-19, Jakarta, Kamis (11/6/2020). (ANTARA/Katriana)

Selanjutnya kendala server yang bermasalah contohnya di Sumatra Utara. Penyelenggara terpaksa membuka pendaftaran tahap dua. Proses verifikasi yang lambat karena verifikator kesulitan membaca hasil scan data pendaftar yang dikirim ke server turut menambah daftar masalah PPDB tahun ini.

Ia menilai, sistem PPDB berdasarkan sistem zonasi mesti dipertahankan. Kebijakan zonasi ini lebih sejalan dengan hak asasi manusia (HAM) dan mengedepankan hak anak.

"Kebijakan zonasi sejalan dengan hak asasi manusia terutama hak mengakses pendidikan berkualitas dan berkeadilan bagi semua anak tanpa memandang status sosial dan kemampuan akademik," kata Retno.

Retno berujar, zonasi juga sejalan dengan kepentingan terbaik bagi anak. Karena sistem zonasi mendekatkan jarak rumah ke sekolah.

"Dan ini suatu kebijakan yang sejalan dengan kepentingan terbaik anak sebagaimana prinsip yang tertuang dalam konvensi hak anak," lanjut Retno.

Baca Juga:

PPDB 2020 Dinilai Terlalu Dipaksakan

Dia menyebut, sistem zonasi bahkan lebih baik daripada sistem kecerdasan akademik. Tak semua siswa memiliki kemampuan tersebut.

"Ini kan akhirnya hak mereka untuk mendapat sekolah yang dekat dari rumah tidak terpenuhi," ujarnya.

Hal ini juga akhirnya yang mendukung satu wilayah untuk peduli pendidikan. Menyadari di wilayahnya tidak ada sekolah negeri, pemerintah setempat pun tampak bergegas mendirikan layanan pendidikan.

"Lalu yang terjadi di wilayah pemukiman baru, misalnya Pemerintah Kota Bekasi bikin sekolah baru, bahkan ada tujuh di tiga tahun terakhir. Jumlah sekolah bertambah, akhirnya wilayah lebih peduli pendidikan," tutup mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta ini. (Knu)

Baca Juga:

Sistem PPDB Online Bikin Bingung Orang Tua Murid

#Virus Corona #KPAI #Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Ubah Aturan, Kemendikdasmen Perbolehkan Anak di Bawah 7 Tahun Masuk SD
Masalah ini, juga masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Ubah Aturan, Kemendikdasmen Perbolehkan Anak di Bawah 7 Tahun Masuk SD
Indonesia
Siswa SMP Tewas Uji Coba Proyek Senpi, KPAI Larang Tugas Sekolah Libatkan Senjata
Kewaspadaan orang tua harus lebih peka khususnya untuk memastikan materi tugas sekolah yang diberikan tidak berpotensi membahayakan keselamatan anaknya.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 April 2026
Siswa SMP Tewas Uji Coba Proyek Senpi, KPAI Larang Tugas Sekolah Libatkan Senjata
Indonesia
Siswa SMAN 5 Bandung Meninggal Usai Buka Bareng, KPAI Desak Polisi Usut Tuntas
Dari hasil koordinasi KPAI dengan polisi, diduga tidak terjadi bentrokan langsung antara siswa SMAN 5 Bandung dengan siswa SMAN 2 Bandung saat itu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Maret 2026
Siswa SMAN 5 Bandung Meninggal Usai Buka Bareng, KPAI Desak Polisi Usut Tuntas
Indonesia
ICW Kritik Putusan PN Jakpus Tolak Gugatan Pendidikan Gratis, Soroti Potensi 76 Ribu Anak Tak Tertampung
ICW mengkritik putusan PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan citizen lawsuit pendidikan dasar gratis di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Maret 2026
ICW Kritik Putusan PN Jakpus Tolak Gugatan Pendidikan Gratis, Soroti Potensi 76 Ribu Anak Tak Tertampung
Indonesia
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
"Aparat negara adalah representasi negara. Ketika aparat melakukan kekerasan terhadap anak, maka negara wajib hadir secara tegas untuk menegakkan keadilan."
Frengky Aruan - Selasa, 24 Februari 2026
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
Indonesia
Guru SD Jember Paksa 22 Siswa Telanjang, KPAI Kecam Keras Tindakan Merendahkan Martabat Anak
Menurut KPAI, tindakan melucuti pakaian siswa tidak bisa dibenarkan dengan alasan penegakan disiplin sekolah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Februari 2026
Guru SD Jember Paksa 22 Siswa Telanjang, KPAI Kecam Keras Tindakan Merendahkan Martabat Anak
Indonesia
KPAI Usul Penyaluran Program MBG Ramah Anak tidak Libatkan Aparat Keamanan
KPAI menekankan pentingnya pendekatan ramah anak dalam penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Januari 2026
KPAI Usul Penyaluran Program MBG Ramah Anak tidak Libatkan Aparat Keamanan
Indonesia
Korban Kekerasan Anak Meningkat, Komisi XIII DPR Minta Pendampingan Psikologis Diperkuat
Lemahnya langkah antisipatif membuat kasus kekerasan terhadap anak terus berulang.
Dwi Astarini - Rabu, 26 November 2025
Korban Kekerasan Anak Meningkat, Komisi XIII DPR Minta Pendampingan Psikologis Diperkuat
Indonesia
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Tindakan pendakwah berinisial E tersebut dinyatakan menyerang harkat dan martabat anak.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Indonesia
3 Norma Dilanggar, KPAI Tegaskan Aksi Dai Cium Anak di Ruang Publik Bisa Masuk Ranah Hukum
KPAI menilai tindakan pendakwah berinisial E tersebut telah melanggar prinsip perlindungan anak, norma sosial, dan norma agama.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
3 Norma Dilanggar, KPAI Tegaskan Aksi Dai Cium Anak di Ruang Publik Bisa Masuk Ranah Hukum
Bagikan