Anies Beberkan Alasan Pemprov DKI Hentikan Bantuan Kepada Para Pencari Suaka
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa bukan persoalan tak memiliki dana yang menyebabkan Pemprov DKI tidak lagi memberikan fasilitasi kepada para pencari suaka yang tinggal di lahan eks Kodim Kalideres, Jakarta Barat.
Menurut dia, permasalahan puluhan imigran pencari suaka yang beberapa lalu bermukim di trotoar Kebon Sirih, Jakarta Pusat merupakan kewenangan pemerintah pusat dan United Nations High Commissioner for Refugeest (UNHCR).
Baca Juga:
Selama Satu Minggu Kebutuhan Pencari Suaka Ditanggung Pemprov DKI
"Bukan soal kekurangan dana ini soal wewenangnya. Jadi ada hal-hal yang bukan kewenangan kami karena itu kami tidak boleh melakukannya sebagai program. Jadi sebatas kemanusiaan," katanya.
Dengan demikian untuk jangka panjang, kata Anies, pihaknya menyerahkan ribuan imigran itu pada pemerintah pusat dan UNHCR.
Adapun dari kesepakatan Pemprov DKI hanya akan memberikan tenggang waktu kepada para imigrasi pencari suaka tinggal di Kalideres hingga 31 Agustus 2019.
Baca Juga:
Pencari Suaka Minta Maaf Lantaran Menyusahkan Warga Indonesia
"Begini kita menunggu akhir bulan ini, tinggal besok ya. Keputusan ada di pem pusat karena kita pada prinsipnya DKI itu memberikan bantuan bersifat kemanusian kalo bicara kewenangan kami tidak ada kewenagan disini. Ini adalah kewenangan pusat dan UNHCR," tuturnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga menjelaskan selama ini Pemprov DKI menyuplai bantuan atas nama kemanusiaan.
"Tapi kalo solusi kemudian jangka panjang seperti apa itu di luar kewenangan kami. Karena itu pemerintah pusat nanti," tutupnya.(Asp)
Baca Juga:
Pemprov DKI Setop Bantuan Logistik Pencari Suaka di Kalideres
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah