Anak Buah Eks Mensos Juliari Disebut Terima Uang Rp 800 Juta dari Vendor Bansos

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 02 Juni 2021
Anak Buah Eks Mensos Juliari Disebut Terima Uang Rp 800 Juta dari Vendor Bansos

Suasana sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Harry Van Sidabukke di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/5). (Antara/Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso disebut menerima uang senilai Rp 800 juta dari seorang pihak swasta Handhy Rezangka.

Hal itu diakui Handhy saat bersaksi dalam sidang kasus suap bansos COVID-19 untuk dua mantan pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/6).

Uang ratusan juta yang diterima anak buah mantan Mensos Juliari Batubara itu diduga merupakan fee pengadaan bansos untuk pejabat Kemensos dari PT Tigapilar Agro Utama.

Baca Juga:

Anak Buah Juliari Akui Legislator PDIP Ihsan Yunus Dapat Jatah Kouta Bansos

"Saya bilang Pak Joko mau menghadap dari Tigapilar. Saya diarahin ke ruangannya lantai 3. Akhirnya ketemu, uang itu diserahkan di tas ransel total Rp 800 juta kata Lia (Nuzulia Hamzah)," kata Handhy.

Mendengar kesaksian Handhy, lantas jaksa penuntut umum (JPU) mengonfirmasi bagaimana dia bisa menyerahkan uang yang berada di dalam tas tersebut.

"Cara menyerahkan uang dalam tas ransel bagaimana?" telisik Jaksa.

"Saya kenalin diri, terus tas saya kasih ke Pak Joko. Habis itu Pak Joko manggil stafnya, duit itu dipindahinlah, terus tasnya saya bawa lagi. Setelah itu dikembaliin tasnya, saya turun, pulang," ungkap Handhy.

"Enggak ada komentar Pak Joko?

"Enggak ada, cuma nanya, 'Ini berapa?' Saya bilang, 'Rp 800 juta'," ujar Handhy.

Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Dia pun mengaku mendapat uang transpor senilai Rp 1 juta usai menyerahkan nominal uang senilai Rp 800 juta tersebut.

"Habis saya kasih tas. Saya dikasih uang transpor Rp 1 juta," ungkap Handhy.

Uang senilai Rp 800 juta yang diserahkan Handhy ke Matheus Joko Santoso merupakan dari Nuzulia Hamzah. Uang itu diterima Nuzulia dari Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.

Baca Juga:

Juliari Batubara Minta Tak Diseret-seret di Kasus Bansos Saat OTT KPK

Dalam persidangan ini, Nuzulia mengklaim tidak menyerahkan lagi uang kepada Joko. "Enggak ada hanya Rp 800 juta," klaim Nuzulia.

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa bersama-sama mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima uang dari sejumlah vendor pengadaan paket bansos sembako COVID-19.

Penerimaan suap itu dilakukan secara bertahap. Uang senilai Rp 1,28 miliar diperoleh dari Harry Van Sidabukke dan Rp 1,96 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja. Juliari juga diduga menerima Rp 29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. (Pon)

Baca Juga:

Uang Rp 3 Miliar untuk Hotma Sitompul dari Vendor Bansos Disebut Atas Perintah Juliarii

#Mensos Juliari #Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Indonesia
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Pelaksanaan SPMB telah berlangsung mulai 15 Juni hingga 9 Juli 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 era eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut
Berita Foto
Raker Komisi III DPR Bahas Arah Kebijakan dan Program KPK-BNN dalam RKP 2027
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kanan) dan Kepala BNN Suyudi Ario Seto (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 17 Juni 2026
Raker Komisi III DPR Bahas Arah Kebijakan dan Program KPK-BNN dalam RKP 2027
Bagikan