Alexander Marwata Yakin Independensi KPK Terjaga Meski Pegawai Menjadi ASN


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meyakini perubahan status kepegawaian KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak mempengaruhi independensi lembaga antirasuah.
Alex sapaan Alexander Marwata mengatakan dengan perubahan status ini diharapkan pegawai KPK dapat memberikan contoh kepada kementerian dan lembaga lain. #
Baca Juga
"Meskipun yang di KPK status pegawainya sudah ASN, nilai-nilai itu tidak akan berubah. Kita ingin memberi contoh juga ke kementerian dan lembaga pemerintahan yang lain," kata Alex saat dikonfirmasi, Kamis (19/9).
Menurut Alex yang dibangun di KPK adalah sistem dan nilai. Dengan demikian, perubahan status kepegawaian tidak mempengaruhi sistem dan nilai yang telah terbangun selama ini. Salah satunya mengenai independensi penyelidik dan penyidik dalam mengusut perkara korupsi.

"Apakah akan mempengaruhi independensi KPK? Teman-teman yang dibangun di KPK adalah sistem. Sistem itu yang menbuat KPK menjadi kuat," ujar dia.
"Rasa-rasanya sejauh ini pimpinan tidak pernah melakukan intervensi dalam penindakan yang dilakukan oleh KPK dan saya berharap hal itu akan terus dijaga nilai-nilai KPK yang kita pegang selama ini," sambung Alex.
Baca Juga
Meski demikian, lembaga yang dipimpin Agus Rahatdjo cs ini akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait mengenai perubahaan status kepegawaian.
KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk membicarakan mekanisme perubahan status kepegawaian.
Pimpinan, kata Alex berjanji para pegawai tidak dirugikan dengan perubahan status tersebut. "Nanti lewat konversi. Berdasarkan jabatannya di KPK nanti kita konversi dengan apa jabatan-jabatan yang sesuai sebagai ASN," tutup Alex.
Baca Juga
Wiranto Bantah Revisi UU KPK Bentuk Balas Dendam DPR Kepada KPK
Diketahui DPR melalui Rapat Paripurna telah mengesahkan revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/9). Terdapat tujuh poin yang disepakati pemerintah dan DPR dalam revisi UU KPK. Salah satunya status kepegawaian KPK menjadi ASN. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Alexander Marwata Ajukan Uji Materi Peraturan KPK ke MK, Ini Alasan dan Profil Lengkapnya

Sepanjang 2024, KPK Jerat 163 Tersangka Korupsi

Alex Marwata Yakin OTT KPK Tak Akan Hilang

Alexander Marwata Tegaskan Pegawai KPK Tak Punya Privilege Pilih Pimpinan
UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri

23 Orang Ikut Terseret Kasus Pertemuan Wakil Ketua KPK dengan Eks Kepala Bea Cukai

Polisi Klarifikasi Pegawai KPK Terkait Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta
