Alexander Marwata Yakin Independensi KPK Terjaga Meski Pegawai Menjadi ASN

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 19 September 2019
Alexander Marwata Yakin Independensi KPK Terjaga Meski Pegawai Menjadi ASN

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meyakini perubahan status kepegawaian KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak mempengaruhi independensi lembaga antirasuah.

Alex sapaan Alexander Marwata mengatakan dengan perubahan status ini diharapkan pegawai KPK dapat memberikan contoh kepada kementerian dan lembaga lain. #

Baca Juga

Revisi UU KPK bakal Diuji Materi, Harusnya DPR Malu

"Meskipun yang di KPK status pegawainya sudah ASN, nilai-nilai itu tidak akan berubah. Kita ingin memberi contoh juga ke kementerian dan lembaga pemerintahan yang lain," kata Alex saat dikonfirmasi, Kamis (19/9).

Menurut Alex yang dibangun di KPK adalah sistem dan nilai. Dengan demikian, perubahan status kepegawaian tidak mempengaruhi sistem dan nilai yang telah terbangun selama ini. Salah satunya mengenai independensi penyelidik dan penyidik dalam mengusut perkara korupsi.

Capim KPK Alexander Marwata anjurkan Pilkada langsung ditiadakan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (MP/Ponco Sulaksono)

"Apakah akan mempengaruhi independensi KPK? Teman-teman yang dibangun di KPK adalah sistem. Sistem itu yang menbuat KPK menjadi kuat," ujar dia.

"Rasa-rasanya sejauh ini pimpinan tidak pernah melakukan intervensi dalam penindakan yang dilakukan oleh KPK dan saya berharap hal itu akan terus dijaga nilai-nilai KPK yang kita pegang selama ini," sambung Alex.

Baca Juga

Ajukan Uji Materi di MK Jadi Upaya Batalkan Revisi UU KPK

Meski demikian, lembaga yang dipimpin Agus Rahatdjo cs ini akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait mengenai perubahaan status kepegawaian.

KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk membicarakan mekanisme perubahan status kepegawaian.

Pimpinan, kata Alex berjanji para pegawai tidak dirugikan dengan perubahan status tersebut. "Nanti lewat konversi. Berdasarkan jabatannya di KPK nanti kita konversi dengan apa jabatan-jabatan yang sesuai sebagai ASN," tutup Alex.

Baca Juga

Wiranto Bantah Revisi UU KPK Bentuk Balas Dendam DPR Kepada KPK

Diketahui DPR melalui Rapat Paripurna telah mengesahkan revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/9). Terdapat tujuh poin yang disepakati pemerintah dan DPR dalam revisi UU KPK. Salah satunya status kepegawaian KPK menjadi ASN. (Pon)

#Alexander Marwata #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Alexander Marwata Ajukan Uji Materi Peraturan KPK ke MK, Ini Alasan dan Profil Lengkapnya
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjadi perhatian masyarakat tanah air
Frengky Aruan - Sabtu, 04 Januari 2025
Alexander Marwata Ajukan Uji Materi Peraturan KPK ke MK, Ini Alasan dan Profil Lengkapnya
Indonesia
Sepanjang 2024, KPK Jerat 163 Tersangka Korupsi
Jumlah tersangka kasus korupsi tahun 2024 jadi yang tertinggi dalam empat tahun terakhir dan grafik menunjukkan adanya peningkatan dari tahun ke tahun.
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Desember 2024
Sepanjang 2024, KPK Jerat 163 Tersangka Korupsi
Indonesia
Alex Marwata Yakin OTT KPK Tak Akan Hilang
Kalau di pengertian OTT itu operasi, operasi seolah direncanakan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 November 2024
Alex Marwata Yakin OTT KPK Tak Akan Hilang
Indonesia
Alexander Marwata Tegaskan Pegawai KPK Tak Punya Privilege Pilih Pimpinan
Komisioner KPK dua periode ini menilai terpilihnya pimpinan KPK ini jadi momentum penting
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 November 2024
Alexander Marwata Tegaskan Pegawai KPK Tak Punya Privilege Pilih Pimpinan
Indonesia
UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri
Alex menyebut adanya kerugian karena tak memberikan kepastian hukum sebagaimana norma Pasal 36 huruf a
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 November 2024
UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri
Indonesia
23 Orang Ikut Terseret Kasus Pertemuan Wakil Ketua KPK dengan Eks Kepala Bea Cukai
Pertemuan itu menjadi masalah karena eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto saat itu tengah berperkara di KPK karena terjerat kasus gratifikasi hingga akhirnya menjadi tersangka.
Frengky Aruan - Rabu, 09 Oktober 2024
23 Orang Ikut Terseret Kasus Pertemuan Wakil Ketua KPK dengan Eks Kepala Bea Cukai
Indonesia
Polisi Klarifikasi Pegawai KPK Terkait Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Ade Safri menegaskan penyelidikan kasus tersebut akan dilakukan secara profesional
Angga Yudha Pratama - Selasa, 01 Oktober 2024
Polisi Klarifikasi Pegawai KPK Terkait Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Bagikan