Ajukan Uji Materi di MK Jadi Upaya Batalkan Revisi UU KPK

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 18 September 2019
Ajukan Uji Materi di MK Jadi Upaya Batalkan Revisi UU KPK

Logo KPK. Foto: Ist

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polemik Revisi UU KPK masih belum reda. Banyak masyarakat yang kecewa setelah DPR dan pemerintah sepakat untuk merevisi UU lembaga antirasuah tersebut.

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura mengatakan pengajuan hak uji materi di Mahkamah Konstitusi menjadi upaya yang bisa ditempuh untuk menggugurkan hasil revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang disahkan DPR pada Senin (16/9).

Baca Juga

Presiden Jokowi Pertaruhkan Integritasnya Dalam Revisi UU KPK

"Kita menempuh jalur konstitusional, kita lakukan permohonan judicial review (hak uji materi) ke mahkamah konstitusi," ujar Charles di Jakarta, Rabu (18/9)

Gedung KPK

Dia mengatakan, pengajuan permohonan hak uji materi ke MK merupakan mekanisme konstitusional yang telah diatur oleh undang-undang. Nantinya undang-undang tersebut akan diuji baik dari aspek formil maupun materiil.

Baca Juga

Jangan Sampai Nanti Ada Orang Dicap Bapak Koruptor Indonesia

Charles menilai pengajuan uji materi UU KPK ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi Mahkamah Konstitusi, mengingat desakan yang besar dari masyarakat agar UU tersebut dianulir karena dinilai melemahkan KPK

"Ini tantangan buat Mahkamah Konstitusi apakah mereka lebih mengedepankan keinginan publik atau melegalisasi cara-cara brutal yang dilakukan DPR dan pemerintah dalam menggolkan UU KPK," ucapnya dilansir Antara.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) berencana mengajukan uji materi terkait hasil revisi UU KPK ke MK.

Baca Juga

Tak Penuhi Kuorum, Pengesahan Revisi UU KPK Dinilai Cacat Hukum

"Kita pasti akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Rabu (18/9).

Kurnia mengatakan dalil-dalil yang disampaikan ke MK nantinya mengenai sejumlah poin yang dinilai melemahkan KPK dan bertentangan hukum, seperti keberadaan dewan pengawas, izin penyadapan, serta wewenang menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3). (*)

#Revisi UU KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Momentum saat ini tepat untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut, agar penyusunan norma hukum dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Indonesia
Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut
Dituding lemahkan KPK lewat revisi UU, Jokowi mengatakan, jika kronologinya harus dilihat secara runtut.
Soffi Amira - Rabu, 26 Februari 2025
Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut
Indonesia
UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri
Alex menyebut adanya kerugian karena tak memberikan kepastian hukum sebagaimana norma Pasal 36 huruf a
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 November 2024
UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri
Bagikan