Wiranto Bantah Revisi UU KPK Bentuk Balas Dendam DPR Kepada KPK
Menkopolhukam Wiranto (Antaranews)
MerahPutih.Com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dengan tegas membantah bahwa revisi UU KPK sebagai bentuk balas dendam DPR kepada lembaga antirasuah itu yang kerap menangkap anggota legislatif itu yang terlibat korupsi.
Lebih lanjut, Wiranto berharap semua pihak menghilangkan segala macam kecurigaan dan apriori terhadap upaya mendudukan sebuah lembaga negara sesuai dengan amanat konstitusi.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Pertaruhkan Integritasnya Dalam Revisi UU KPK
"Misalnya DPR akan balas dendam karena terlibat masalah korupsi. Juga jangan curiga dengan presiden seakan-akan ingkar janji tak pro pemeberantasan koriupsi, itu hilangkan dulu," kata Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).
Wiranto melanjutkan, revisi UU KPK diperlukan karena Undang-Undang yang ada sekarang cenderunh sudah lama, yakni 17 tahun.
"UU tak mungkin abadi. UU diibuat dalam kondisi objektif saat ini. UU untuk keteraturan masy saat itu. Tapi kondisi ini kan berubah, karena berubah UU tak boleh kaku. Harus ikut perbuahan," jelas Wiranto.
Baca Juga:
Mantan Panglima ABRI ini menambahkan, meski KPK masuk eksekuti, pelaksaan tugas kewenangan ini bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
"Tapi, sebagai lembaga pemerintah harus tunduk pada perundangan yang ada. Kita tak perlu resah karena dalam trias politika hanya eksekutif, legislatif dan yudikatif. Ketika KPK masuk ke ranah eksekutif, kita terima karena itu putusan MK yang sudah melakukan prtimbangan matang," tutup Wiranto.(Knu)
Baca Juga:
Profesor LIPI Nilai Publik Bakal Bersikap Resistensi Terhadap UU KPK
Bagikan
Berita Terkait
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika