Indonesia
Pengacara Sebut Penangkapan Rizieq Shihab Cacat Hukum
"Cacat hukum dan dipaksakan itu dengan dua surat perintah penyidikan. Lalu, ditambah lagi pasal tentang berkerumun, lalu diadopsi lagi pasal 160 penghasutan. Padahal, di pasal 93 tak ada tentang penghasutan, adanya berkerumun tentang protokol kesehatan," ungkapnya.
Andika Pratama - Senin, 01 Maret 2021