Polri Siapkan Sanksi Berat Bagi Polisi yang Kedapatan Pesta dan Mabuk di Diskotek

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 01 Maret 2021
Polri Siapkan Sanksi Berat Bagi Polisi yang Kedapatan Pesta dan Mabuk di Diskotek

Karopenmas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Propam Polri melarang setiap anggota kepolisian untuk pergi ke tempat hiburan hingga mabuk karena konsumsi minuman keras (miras).

Pelarangan itu diterapkan usai anggota Polsek Kalideres, Bripka CS, melakukan aksi koboi di kafe di Cengkareng dalam kondisi mabuk.

Baca Juga

2 Warga dan 1 Tentara Tewas Ditembak, Kafe RM Ditutup Permanen

"Pelanggaran disiplin yang dimaksud merujuk pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI," kata Karopenmas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta, Senin (1/3)

Rusdi membeberkan sejumlah sanksi menanti anggota Polri yang masih nekat masuk tempat hiburan serta minum miras.

Sanksinya teguran tertulis, penundaan ikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan.

"Termasuk penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari," tuturnya kepada wartawan, Senin (1/3).

Karopenmas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. Foto: ANTARA

Sementara itu, Rusdi menyebut pihaknya meminta bantuan masyarakat untuk melapor jika melihat polisi yang masuk ke tempat hiburan. Dari laporan itu, pihaknya akan memeriksa langsung ke lapangan.

Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan, mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan.

"Benar itu (masyarakat tinggal lapor kalau lihat polisi mabuk)," sambungnya.

Selain laporan masyarakat, Rusdi menyebut, kepolisian juga memiliki mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui inspektorat dan Propam.

"Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," ucap mantan Kapolrestabes Makassar ini.

Diketahui, Bripka CS menembak tiga orang hingga tewas dalam keadaan mabuk. Adapun korban tewas adalah anggota TNI AD yang juga keamanan Kafe RM berinisal S, Bar boy waiter berinisial FSS, dan kasir RM Cafe berinisial M. Lalu korban luka Manager Kafe RM berinisial HA. (Knu)

Baca Juga

Kasus Kafe RM, Politikus PAN Curigai Banyak Diskotek Disulap Jadi Restoran

#Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 49 menit lalu
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - 2 jam, 24 menit lalu
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang, Pengamat Sentil Profesionalisme dan Semangat Kerja
Perpanjangan usia pensiun dapat menjadi bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi anggota kepolisian yang selama ini mengabdikan diri kepada negara.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang, Pengamat Sentil Profesionalisme dan Semangat Kerja
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Bagikan