Polri Mungkin Bakal Hadiri Sidang Praperadilan Rizieq Shihab
Rizieq Shihab. (Foto: Antara).
Merahputih.com - Polri berjanji akan menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka dalam kasus kerumunan atau dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) COVID-19 di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Mungkin pada sidang-sidang berikutnya pasti dari Polri akan hadir," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (1/3).
Baca Juga
Rusdi menjelaskan, ketidakhadiran Polri dalam sidang praperadilan itu bukan sebuah masalah. Pasalnya, hal tersebut memang dapat dilakukan apabila pihak termohon melaporkannya kepada Hakim persidangan.
Namun demikian, Rusdi belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan ketidakhadiran pihaknya dalam sidang kali ini.
"Tapi ketika tidak hadir, memberi tahu kepada hakim. Ketidakhadiran itu merupakan dari mekanisme yang diperbolehkan," ujar Rusdi.
Baca Juga
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Suharno memutuskan untuk menunda sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Rizieq Shihab usai polisi kembali mangkir dalam sidang. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Monas Kembali Jadi Tuan Rumah Reuni Akbar 212: Prabowo Diundang, Rizieq Shihab Dijadwalkan Datang
Delpedro Kalah Praperadilan, Ibunya Histeris: Anakku Tak Bersalah, Ku Tuntut di Akhirat
Kalah Praperadilan, Status Aktivis Delpedro Marhaen Tetap Tersangka
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Nadiem Makarim Vs Kejagung Jumat 3 Oktober
KPK Buka Tersangka Rudy Tanoe Perkaya Perusahaannya Rp 108 M dari Kasus Korupsi Bansos