Pengacara Sebut Penangkapan Rizieq Shihab Cacat Hukum

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 01 Maret 2021
Pengacara Sebut Penangkapan Rizieq Shihab Cacat Hukum

Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). . ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pihak Rizieq Shihab kembali harus gigit jari lantaran untuk kedua kalinya persidangan praperadilan kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, harus tertunda akibat pemohon Mabes Polri absen.

Padahal, dalam sidang kedua hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah telah menyiapkan bukti jika penangkapan dan penahanan kliennya itu cacat secara hukum.

Baca Juga

Polri Mungkin Bakal Hadiri Sidang Praperadilan Rizieq Shihab

"Dengan melampirkan 2 alat bukti, yaitu surat penangkapan dan surat penahanan. Kedua surat itu didasari dengan 2 surat perintah penyidikan," kata Alamsyah di Jakarta, Senin (1/3).

Alamsyah menjelaskan, alasan penangkapan Rizieq Shihab tidak sah karena adanya dua surat perintah penyidikan. Adanya dua surat perintah penyidikan itu membuat tanda tanya besar tentang asal mula penangkapan dan penahanan kliennya.

Dengan begitu, kata dia, tampak jelas jika penyidikan kasus keramaian terhadap Rizieq terkesan mengada-ngada.

"Cacat hukum dan dipaksakan itu dengan dua surat perintah penyidikan. Lalu, ditambah lagi pasal tentang berkerumun, lalu diadopsi lagi pasal 160 penghasutan. Padahal, di pasal 93 tak ada tentang penghasutan, adanya berkerumun tentang protokol kesehatan," ungkapnya.

Rizieq Shihab setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14-1-2021). ANTARA/Handout/aa.
Rizieq Shihab setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14-1-2021). ANTARA/Handout/aa.

Pada hakekatnya surat perintah penyidikan itu sesuai KUHAP dan Protap Kepala Kepolisian Indonseia (Kapolri) hanya diatur satu saja. Tapi ini ada dua surat yang membuat rancu.

Alamsyah mengaku, pada persidangan berikutnya, pada Senin (8/3) pekan depan bukti tersebut bakal diajukan ke persidangan. Persidang nanti dengan agenda pembacaan permohonan surat gugatan oleh pemohon.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab menjadi tersangka dan ditahan atas kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

Rizieq dijerat dengan Pasal 160 atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 59 ayat 3 huruf C dan D Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 juncto Perppu Nomor 2 tahun 2017 juncto Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Asp)

Baca Juga

Polisi Tak Hadir Lagi, Hakim Praperadilan Kasus Rizieq Ancam Lanjutkan Persidangan

#Rizieq Shihab
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Rizieq sempat memberikan pesan untuk pemerintahan Prabowo ke depannya saat bertemu dua petinggi Gerindra itu.
Wisnu Cipto - Minggu, 04 Agustus 2024
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Indonesia
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Rizieq tak lagi menyandang status bebas bersyarat.
Dwi Astarini - Senin, 10 Juni 2024
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Indonesia
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Rizieq juga berharap pada Pemilu 2024 dapat berjalan damai tidak ada gejolak yang merugikan masyarakat luas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Februari 2024
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Indonesia
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat telah melaporkan hasil perhitungan untuk Pilpres 2024.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Februari 2024
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Indonesia
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan
Tak ada perbincangan politik saat pertemuan Anies-Cak Imin dengan Rizieq.
Zulfikar Sy - Jumat, 29 September 2023
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan
Indonesia
Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab
Anies didampingi cawapresnya Muhaimin Iskandar saat menghadiri pernikahan anak Rizieq Sihab.
Zulfikar Sy - Kamis, 28 September 2023
Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab
Indonesia
Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil
Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul mengaku heran dengan pernyataan Rizieq Shihab yang menyebut Anies Baswedan berhasil membawa Jakarta yang lebih baik.
Mula Akmal - Rabu, 12 Oktober 2022
Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil
Bagikan