Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Promo Lewat SMS, Pelaku Untung Ratusan Juta

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 01 Maret 2021
Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Promo Lewat SMS, Pelaku Untung Ratusan Juta

Rilis penangkapan tersangka kasus penipuan via SMS di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/3). Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya membekuk dua tersangka penipuan. Mereka melakukan modus mengirimkan promo undian berhadiah melalui pesan pendek (SMS) kepada korban.

"Dia kirim acak, random, dia pakai alat khusus menggunakan modem," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (1/3).

Baca Juga

Polisi Ungkap 2 Kasus Penipuan dengan Modus 'Pemain Burung'

Menurut Yusri, kedua tersangka berinisial U dan HS mengaku baru satu kali melakukan penipuan, dan menjalankan aksi penipuan dengan belajar secara otodidak.

"Tapi keuntungannya setelah kami dalami hampir Rp200 juta per bulan, dengan cara menipu random seperti ini," ungkapnya.

Yusri menyampaikan, cara pelaku melakukan penipuan merupakan modus lama, namun ada saja masyarakat yang menjadi korban.

Dia menjanjikan korhannya dapat undian harapan, kemudian silakan hubungi ke nomor Whatsapp sekian atau menghubungi melalui website khusus yang dia sebutkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah depan) berikan keterangan dalam penangkapan dua pelaku penipuan yang melancarkan aksinya dengan modus menyebar pesan singkat (SMS) secara acak di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/3/2021). ANTARA/Fianda Rassat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah depan) berikan keterangan dalam penangkapan dua pelaku penipuan yang melancarkan aksinya dengan modus menyebar pesan singkat (SMS) secara acak di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/3/2021). ANTARA/Fianda Rassat

Di situ tinggal diklik, kemudian dia berikan contoh soal prosedur semuanya. Terakhir muncul kalimat 'silakan Anda mentransfer uang Rp300.000 hingga jutaan'.

Dia mainkan sampai orang terpengaruh untuk mentransfer uang. Menurut Yusri, tersangka HS berperan melakukan penipuan dan menyebarkan undian bohong melalui SMS secara random.

"Kalau perannya U, dia menyiapkan nomor rekening untuk menampung orang untuk mentransfer. Kemudian, setelah uang masuk dia cepat mengambil uangnya," katanya.

Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat (1) huruf q, r dan z Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukumannya 6 hingga 20 tahun penjara," pungkas Yusri. (Knu)

Baca Juga

Pecatan Polda Sumsel Ditangkap karena Terlibat Penipuan Jual Beli Apartemen

#Polda Metro Jaya #Penipuan #Penipuan Via SMS
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Aplikasi SIKAP Polda Metro Jaya Percepat Pemblokiran Rekening Penipuan Online, dari 12 Hari Kerja Jadi 15 Menit
Polda Metro Jaya meluncurkan layanan digital baru bernama SIBER UNGKAP (SIKAP)–Anti Scam Center.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
Aplikasi SIKAP Polda Metro Jaya Percepat Pemblokiran Rekening Penipuan Online, dari 12 Hari Kerja Jadi 15 Menit
Indonesia
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Direktorat Siber Polda Metro Jaya memblokir 4.053 aplikasi dan konten ilegal sejak awal 2024 hingga Oktober 2025. Ribuan rekening, nomor telepon, dan akun WhatsApp turut dinonaktifkan untuk memberantas penipuan online lintas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Lifestyle
1.500 Personel Amankan Konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Unit Jibom Lakukan Penyisiran
Konser bertajuk “2025 World Tour in Jakarta” akan berlangsung dua hari, 1-2 November 2025.
Frengky Aruan - Sabtu, 01 November 2025
1.500 Personel Amankan Konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Unit Jibom Lakukan Penyisiran
Indonesia
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi penangkapan Onadio Leonardo. Mereka menemukan barang bukti ganja.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Indonesia
Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
Brigjen Ade Ary menambahkan hasil pendalaman di lapangan juga mengungkap dugaan konsumsi ekstasi
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Indonesia
Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
Polda Metro Jaya mengonfirmasi penangkapan musisi dan aktor Leonardo Arya, yang lebih dikenal dengan nama Onadio Leonardo atau Onad, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
Indonesia
Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
Direktur Mecimapro, FDM, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana investor konser TWICE di Jakarta. Kasus ini dilaporkan oleh PT MIB ke Polda Metro Jaya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
Indonesia
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, ditolak oleh hakim. Screenshot unggahannya di media sosial dijadikan sebagai barang bukti.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Indonesia
DPR Desak Aparat Tangkap Jaringan Pengiriman Pekerja Online Scam ke Kamboja
Banyak dari mereka awalnya dijanjikan pekerjaan yang layak, tapi ternyata dijadikan pekerja paksa dalam aktivitas penipuan online lintas negara.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
DPR Desak Aparat Tangkap Jaringan Pengiriman Pekerja Online Scam ke Kamboja
Bagikan