Indonesia
Oknum Anggota Polisi yang 'Bermain Mata' dengan Pemudik Bakal Dipenjara
"Hukumannya kalau (biasanya) dikurung 21 hari, itu akan ditambah 21 hari lagi. Saat operasi, anggota tidak ada yang melakukan pelanggaran, semua harus sesuai SOP," kata Istiono kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/4).
Andika Pratama - Rabu, 14 April 2021