Dewas KPK Masih Kumpulkan Bukti Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Dok. KPK)
MerahPutih.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menyatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Tim sedang melakukan pengumpulan bukti-bukti, tapi tidak bisa kami sampaikan keterangan saksi bagaimana dan sebagainya karena ini dugaan pelanggaran etik," kata Albertina di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/6).
Baca Juga
Dewas Tindak Lanjuti Laporan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Albertina mengatakan, Dewas juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik Lili Pantauli.
"Klarifikasi dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujarnya.
Albertina memastikan pihaknya bekerja cepat dalam setiap menangani aduan dugaan pelanggaran kode etik insan lembaga antirasuah. Untuk terlapor Lili, Dewas KPK akan membawa hal ini ke pemeriksaan pendahuluan jika klarifikasi rampung.
"Nanti di dalam pemeriksaan pendahuluan itulah akan diputuskan apakah cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik atau tidak cukup bukti," tutur Albertina.
Laporan dugaan pelanggaran etik itu dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi PJKAKI KPK Sujanarko serta dua penyidik lembaga antirasuah Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Sebelumnya, Sujanarko menyatakan terdapat dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan. Pertama, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial.
Atas dugaan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Pasal itu menyebutkan, “Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung”.
Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK, untuk menekan Walkot Tanjungbalai Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas dugaan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Pasal itu menyatakan, “Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi”.
“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” kata pria yang karib disapa Koko ini dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6). (Pon)
Baca Juga
Novel Baswedan Cs Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Dewas
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!