MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak bisa meminta hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat (AD) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hal itu lantaran dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021, pelaksanaan TWK dilakukan atas kerja sama antara KPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga
Pakar Intelijen Nilai Komnas HAM Tak Seharusnya Panggil BIN Terkait TWK KPK
"Maka KPK sudah tepat melakukan koordinasinya dengan BKN. Bukan langsung kepada instansi yang dilibatkan BKN," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (24/6).
Diketahui, dalam penyusunan soal TWK bagi pegawai KPK agar bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), dilibatkan setidaknya lima instansi.
Kelima lembaga itu yakni, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI), Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD, dan BNPT.
Dua instansi terakhir, disebut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, menyimpan dokumen hasil TWK.
Menurut Bima data hasil TWK bersifat kumulatif dan agregat. Sehingga, data yang diminta pegawai KPK tidak ada di dalam data hasil TWK yang diberikan BKN kepada KPK.
Bima mengaku sempat berkomunikasi dengan Dinas Psikologi AD dan BNPT. Namun, kedua lembaga itu menyatakan bahwa hasil asesmen TWK pegawai KPK bersifat rahasia. (Pon)
Baca Juga
Perdalam TWK Pegawai KPK, Komnas HAM Panggil BAIS, BIN dan BNPT

