Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pakar Intelijen Nilai Komnas HAM Tak Seharusnya Panggil BIN Terkait TWK KPK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juni 2021
Pakar Intelijen Nilai Komnas HAM Tak Seharusnya Panggil BIN Terkait TWK KPK

KPK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pakar intelijen dan keamanan negara Stanislaus Riyanta menilai tidak seharusnya Komnas HAM memanggil Badan Intelijen Negara (BIN) terkait polemik tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.

"Penyelenggara tes wawasan kebangsaan adalah BKN. Seandainya ada dugaan pelanggaran HAM maka konfirmasi saja ke BKN," ujar Stanislaus dalam keterangannya, Rabu (23/6).

Baca Juga:

Kepala BKN Klaim Ide TWK Lahir dari Diskusi Bersama

Institusi lain yang membantu penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan tetap berada di bawah koordinasi BKN. Sehingga, tidak perlu Komnas HAM memanggil BIN dan sejumlah instansi lain yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

"Institusi lain yang membantu BKN dalam menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan bekerja di bawah koordinasi BKN, karena memang tes untuk ASN adalah tugas BKN. Tidak perlu melebar ke institusi lain," tandas dia.

Pegawai KPK.(Foto: Antara)
Pegawai KPK.(Foto: Antara)

Komnas HAM dapat memanggil pihak di luar BKN terkait tes wawasan kebangsaan selama kepentingannya jelas. Namun, panggilan tersebut bukan bersifat kelembagaan.

"Mau memanggil siapa ya sah-sah saja selama ada alasan yang jelas, urgensinya jelas dan tentu sifatnya bukan memanggil lembaga sehingga terkesan sudah ada pelanggaran HAM oleh pihak yang dipanggil," ujarnya.

Sebelumnya, Komnas HAM melayangkan surat pemanggilan kepada BAIS dan BIN serta pendalaman ke BNPT terkait polemik tes wawasan kebangsaan.

Baca Juga:

Kepala BKN: Data Hasil TWK Pegawai KPK Ada di Dinas Psikologi AD dan BNPT

"Kami mohon kepada semua pihak untuk datang ke Komnas HAM agar semakin terang informasi dan peristiwanya serta semakin jelas duduk persoalannya," kata anggota Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Mohammad Choirul Anam.

Keterangan dari pihak-pihak yang dipanggil Komnas HAM juga dinantikan oleh masyarakat luas. Informasi dan keterangan tersebut akan memudahkan Komnas HAM dalam mengeluarkan rekomendasi. (Knu)

#Penerimaan CPNS #Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
KPK evaluasi sistem internal usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Fokus perbaikan alur dokumen agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Pegawai KPK diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, resmi ditahan KPK terkait kasus jual beli jabatan. Ia pun hanya irit bicara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bagikan